Gelapkan Uang Pembelian Gas LPG Firmansyah Diadili PN Surabaya

0 196

SURABAYA, Lenzanasional – Manajer Keuangan Firmansyah Natadiredja, PT. Tangan Kita Berkarya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan terkait perkara penggelapan pembelian Gas LPG yang merugikan perusahaan sekitar Rp 186.663.510 dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Yustus One Simus Parlindungan menghadirkan saksi Direktur Utama Dick Derian Wardojo.

Dick Derian mengatakan, bahwa awalnya kenal terdakwa saat saya menjadi chef, kemudian saya ajak berkerja di Restoran dengan posisi sebagai manajer keuangan dengan tugas mengatur keuangan restoran dan masalah pajak restoran dengan gaji perbulannya sebesar Rp 17 juta. Terkait permasalahan ini, berawal saat adanya pemeriksaan dan audit kebocoran pembelian Gas LPG yang tidak normal.

“Kemudian kami meminta ke Bank BCA terkait Rekening koran perusahaan, kemudian ditemukan adanya pemindahan rekening perusahaan ke rekening atas nama terdakwa.” Kata Dick dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Masih kata Dick, bahwa tidak sampai disitu terdakwa juga mengalihkan key Bank BCA dan atas perbuatanya perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 186 jutaan. Kami juga sempat menanyakan terkait uang tersebut, terdakwa awalnya tidak mengelak dan unangnya untuk deposito perusahanan serta main valas di MyBank.

Disinggung apakah sudah ada pengembalian oleh Majelis Hakim,” hingga saat ini belum ada penggembalian,” saut Dick.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan berawal pada bulan Oktober 2021, terdakwa berkerja sebagai Manajer Keuangan di PT. Tangan Kita Berkarya.Bahwa selanjutnya berhubung selama bulan Maret, April, dan Mei Tahun 2023 Saksi Dick Derian Wardojo selaku Direktur Utama tidak berada di Surabaya dan Terdakwa terlambat mengirimkan laporan bulanan yang seharusnya dilaporkan setiap tanggal 5, maka untuk mengetahui kondisi keuangan Perusahaan,

Pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 Saksi Dick Derian bersama dengan share holder Bhakti Pratama Adikusumo dan Fonny Nurhadi melakukan pertemuan rutin bulanan untuk membahas keuntungan dan kerugian Perusahaan, yang hasil dari pertemuan tersebut ditemukan keanehan pada neraca laba – rugi yaitu angka untuk Pembelian Gas LPG, Sudah tidak normal dengan omset yang diterima, namun Ketika dikonfirmasi ke Terdakwa, Terdakwa tidak bisa menjawab dan saat itu Terdakwa mengaku telah melakukan kesalahan dengan tidak menjalankan prosedur Gudang yaitu tidak melakukan pemeriksaan barang yang datang dan tidak menjalankan cost control.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 diketahui bahwa Terdakwa telah menyerahkan KEY BCA kepada bawahannya yakni Saksi Devanda Aji Radhany dan Elyta Pradhika Putri, lalu atas peristiwa tersebut Saks Dick Derian mengambil alih kontrol pembayaran menggunakan uang Perusahaan yakni harus melalui persetujuan Saksi terlebih dahulu selaku Direktur Utama.

Bahwa berdasarkan print out mutasi rekening bank atas nama Bhakti Pratama, Kintan dan PT. Tangan Kita Berkarya yang digunakan untuk menyimpan uang perusahaan, diketahui perbuatan Terdakwa yang telah melakukan pengambilan dana tidak sesuai prosedur yakni pada bulan April 2023 transaksi penarikan yang jumlahnya mencapai Rp 127.500.000 dan pada bulan Mei 2023 terdapat transaksi Penggunaan uang Kas kecil tidak wajar yang seharusnya nominal maksimal 5 juta, akan tetapi ada pengambilan yang angkanya lebih dari 5 juta.

Selanjutnya berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh Perusahaan periode Desember 2022 – Mei 2023 yang dilakukan pada Tanggal 05 Juli 2023 yang hasilnya nilai kerugian yang dialami oleh PT. Tangan Kita Berkarya atas transaksi tanpa sepengetahuan dan ijin direksi kurang lebih sebesar Rp.186.663.510 sebagaimana uraian poin 2,3,4 hasil audit internal. dengan pengembalian yang telah dilakukan Terdakwa sejumlah Rp.25 juta.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com