Gelapkan Uang Tagihan BPPD PMI Kota Surabaya, Imam Rojiki Diadili PN Surabaya

0 91

SURABAYA, Lenzanasional – Pegawai Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya, Imam Rojiki bin Damanhuri diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anuwibowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara penggelapan uang tagihan Melakukan penagihan BPPD (Biaya Pengganti Pengolahan Darah) dari 6 Rumah Sakit (RS) senilia Rp 958.900.000 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Damang Anubowo, bahwa menyatakanTerdakwa Imam Rojiki bekerja di PMI (Palang Merah Indonesia) Surabaya sejak tahun 1989 karyawan tetap, bertugas bagian penagihan sejak 1Juli 2016 ke rumah sakit di Surabaya, dengan gaji perbulan Rp. 5.007.700. Melakukan penagihan BPPD (Biaya Pengganti Pengolahan Darah) dari Kasi Keuangan PMI Surabaya memberikan kwitansi, melakukan penagihan ke 6 rumah sakit yaitu: Rumah Sakit Muhammadiyah, Rumah Sakit Gotong Royong, Rumah Sakit Cempaka Putih, Rumah Sakit Bunda, Rumah Sakit Dkt Kesatrian, Rumah Sakit AlIrsyad, sebelumnya sudah ada sampel dari pasien yang darahnya diambil unit perawatan, dimasukkan laboratorium dilakukan proses, dan diantar ke PMI Surabaya.

“PMI Surabaya mengirim kebutuhan darah ke Rumah Sakit, PMI Surabaya melakukan penagihan sesuai dengan pesanan pihak Rumah Sakit.Terdakwa diberikan kwitansi tiap bulan sesuai nominal yang ditagihkan, terdakwa mendatangi rumah sakit membawa masing-masing kwitansi rangkap 4 warna putih, merah, kuning dan hijau.

Setelah tagihan dibayar pihak rumah sakit diberikan kwitansi putih dan merah, kwitansi kuning dan hijau diserahkan ke bendahara PMI Surabaya berikut dengan uang tagihan.” Kata JPU Damang dihadapan Majelis Hakim. Kamis (14/12/2023).

Masih kata JPU Damang, bahwa dari Tahun 2019 sampai tahun 2022 terdakwa menagih ke beberapa rumah sakit yang ada di Surabaya, dan dibayar secara tunai, tetapi tidak diserahkan/ disetorkan ke Bendahara Kantor PMI Surabaya tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

“Atas Perbuatan terdakwa Kantor PMI Kota Surabaya mengalami kerugian Rp.958.900.000 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP.” Tegasnya.

Dikarenakan pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi dari Pihak PMI dan bagian audit yakni Siolina bagian Kepala Admitrasi PMI, Heru Prastio kasi Keuangan (Purna) Ibnu Wibowo Kasi Keuangan dan Hendro Kristanto bagian Audit.

Siolina mengatakan, bahwa kasus ini berawal adanya pergantian Kasi Keuangan dari Heru ke Ibnu kemudaian dilakukan audit ternyata ada selilsih tagihan BPPD (Biaya Pengganti Pengolahan Darah) dari 6 Rumah Sakit dari kurun waktu antara 2019-2022 dan saat dikrocek ke terdakwa, terdakwa telah mengakui perbuatanya dengan tidak menyetorkan uang tagihan.

“Total uang tagihan sekitar Rp 958 jutaan dan saat ditanya uangnya dipergunakan untuk apa, terdakwa menjawab tidak tahu. Hingga saat ini belum ada pengembalian sama sekali.” Katanya.

Sementara Heru dan Ibnu juga awal tidak mengetahui perbuatan terdakwa, setelah dilakukan pengecekan ada banyak tagihan yang belum lunas, sehingga kami telusuri.

Sementara Heru menyapaikan, bahwa berawal adanya pergantian kasi keuangan ini. Kemudian kami lakukan audit dan dilakukan pemeriksaan, dari tagihan-tagihan tercacat dari 2019 kok belum dibayarkan. Sehingga kami curiga.

Saat disingung oleh Majelis Hakim bagaiman mekanisme sistem tagihan dari PMI itu dan bagaimana modus terdakwa melakukan ini,” modus yang dilakukan terdakwa adalah pihak Rumah Sakit yang telah membayar tidak disetorkan, kami mengetahui adanya pembayaran yang lompat-lompat, semisal ada pembayaran pada bulan Maret, namun tagihan bulan Januari atau Febuari tidak dibayarkan,” kata Heru. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com