Nekat Jual Motor Masih Kredit Di FIF Samsul Bahri Diadili PN Surabaya

0 68

SURABAYA, Lenzanasional – Terdakwa Samsul Bahri diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Herlix dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara menjual Motor Honda Vario 160 CBS ISS yang masih Kredit di PT. Federal International Finance (FIF) dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (14/12/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi, yakni M. Satrio, Retno dan Fajar Dwi Laksono.

Saksi M. Satrio mengatakan, bahwa terdakwa Samsul Bahri hanya bayar satu kali angsuran sebesar Rp 1.082.000 Kemudian saat didatangi ke rumahnya, sepeda motor tersebut sudah tidak ada dan dijual kepada Rokim yang masih buron seharga Rp 2,5 juta.

“Saat didatangi ke rumahnya sepeda motor tersebut sudah dialihkan kepada orang lain Yang Mulia,”kata Satrio.

Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan,” benar Yang Mulia,” saut terdakwa sambungan telekonfrem di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa berawal terdakwa Samsul bersama Faisal Ramadhan (DPO) yang merupakan teman main, Kemudian terdakwa Samsul meminta kepada Faisal untuk pinjam nama digunakam pengajukan kredit sepada motor dan akan diberikan upah sebesar Rp 2 juta.

Kemudian Faisal baru bersedia dipinjam namanya untuk digunakan pengajuan kredit sepeda motor pada awal bulan Oktober 2022 sekira jam 22.00 WIB di sebuah warung kopi di Bulak Banteng Surabaya.Keesokan harinya sekira jam 09.00 WIB, Faisal datang kerumah terdakwa di Jl. Jatisrono Barat No. 46 Surabaya dengan membawa E-KTP, Kartu Keluarga (KK) lalu melalui HP milik terdakwa mengirim gambar atau foto dokumen persyaratan tersebut terdakwa kirim via whatsapp Abdus selaku Supervisor Marketing Dealer Fortuna Motorindo di Jalan Diponegoro No. 63-65 Surabaya.

Setelah mengirim dokumen tersebut, kemudian Supriyadi (berkas terpisah) melakukan survei untuk pengajuan kredit 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 ABS warna putih tahun 2022 dan telah disetujuhi oleh PT. FIF. Selanjutnya pada tanggal 02 Oktober 2022 sekira jam 17.00 WIB didepan gang rumah Faisal Rahmadan (DPO) di Jalan. Dukuh Bulak Banteng Gang Patriot 7 Kel. Bulak Banteng Kec. Kenjeran Kota Surabaya, menerima motor tersebut bersama terdakwa dan Rokim (DPO) dari dealer sepeda motor Honda Fortuna Motorindo Surabaya.

Bahwa yang menandatangani dokumen kontrak kredit 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 ABS warna putih tahun 2022 adalah Faisal Ramadan dengan jangka waktu kredit atau tenor selama 35 bulan dengan nominal angsuran sebesar Rp 1.182.000 setiap bulan dengan nominal uang muka sebesar Rp 4.400.000 dan jatuh tempo pembayaran angsuran setiap tanggal 05.

Bahwa yang membayar uang muka sebesar Rp 4.400.000 dari Rokim kepada karyawan dealer Fortuna Motorindo Surabaya dan anggsuran 5 kali yang diserahkan kepada terdakwa Samsul lalu diserahkan lagi kepada Sapriyadi (berkas terpisah) melalui rekening Bank BCAnya

Bahwa terdakwa memperoleh uang dari Sapriyadi sebesar Rp 500 ribu dan Faisal Ramadan memperoleh uang sebesar Rp 2 juta.

Karena terdakwa membutuhkan uang untuk melunasi utang kepada Rokim, sehingga menyerahkan sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS warna Biru Tahun 2022 Nopol L2640CAE yang menjadi jaminan Fidusia (FIF). Terdakwa menjual kepada Rokim seharga Rp 2.5 juta di depan pondok pesantren Darul Ubudiyah Raudaltul Mustaallimin Lilbanat Al Utsmani Jalan Jatipurwo Gang VII Surabaya.

Akibat perbuatan terdakwa, PT. FIF mengalami kerugian sebesar Rp 30.8 juta dan JPU mendakwa dengan Pasal Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dan Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com