Go Gunawan Susanto Meradang Sebab Tiba Tiba Rumahnya Jalan Prapanca 22 Surabaya Akan Di Eksekusi

0 248

Surabaya,Lenzanasional.com – Go Gunawan Susanto pria yang berusia 70 tahun, meradang saat dirinya, menerima surat pemberitahuan eksekusi dari Pengadilan Negeri Surabaya.

Pria paruh baya ini, meradang bahwa rumah yang ditempati selama 22 tahun di Jalan Prapanca 22 Surabaya akan di eksekusi.

Atas surat pemberitahuan itu, Go Gunawan Susanto melakukan upaya hukum dengan didampingi Billy Handiwiyanto.

Dikesempatan tersebut, Billy Handiwiyanto selaku, Penasehat Hukum Go Gunawan saat ditemui awak media mengatakan, kliennya terkejut usai menerima surat pemberitahuan eksekusi dari Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, kliennya memiliki surat Sertifikat Hak Milik (SHM).

Lebih lanjut, awal mula kliennya tahu tahu jika asetnya akan dieksekusi saat menerima surat pemberitahuan dari PN Surabaya, pada Selasa (13/12/2022) dan akan dilaksanakan eksekusi pada (21/12/2022).

Isi surat tersebut, terkait pelaksanaan eksekusi terhadap rumah yang dikuasai kliennya, sejak tahun 2000.

Masih menurut Billy, waktu dilihat siapa pemohon dan termohon eksekusinya, klien kami tidak mengetahui nama-nama para pihak yang tercantum dalam surat tersebut.

” Hal yang demikian khan ! aneh ?, bahwa kliennya tidak mengenal sama sekali nama nama para pihak yang bersengketa dengan obyek yang ditempati kliennya,” ungkapnya.

Dalam hal diatas, Billy merasa ada yang janggal terkait, perkara ini berproses di Pengadilan Negeri Malang dan para pihak yang berperkara tidak dikenal kliennya.

Kejanggalan lainnya, proses perkara ini, menyangkut beberapa obyek di daerah lainnya. Melalui layanan SIPPN Malang, perkara ini, telah terbit penetapan eksekusi berdasarkan No. 26/Pen.Pdt//Del/2022/PN.Sby Juncto No. 25/Eks/2014/PN.Mlg Juncto No.62/Pdt.G/2008/PN.Mlg.

Billy menambahkan, ternyata ada pihak penggugat dan beberapa tergugat yang tidak dikenal dan diketahui klien kami, menjaminkan SHGB yang produknya sudah mati dengan nomer 744.

” Jadi, SHGB ini berkeliaran untuk dijaminkan, ada pihak yang mengaku, memiliki entah siapa yang dijaminkan ke orang lain. Lalu setelah ada putusan PN Malang yang isi putusannya akan dieksekusi dan disita serta akan dibagi 50 persen untuk penggugat dan tergugat ,” imbuhnya.

Billy memaparkan, jika riwayat SHM milik kliennya, itu berasal dari SHM 616 dari peningkatan SHGB 744. Hal itu dikarenakan ada masa berlaku terhadap SHGB tersebut.

” Kami melakukan pengecekan di Kantor Pertanahan Surabaya l, disebutkan, dalam surat No 402/7-35.78/lll/2011 bahwa SHGB No. 744 Desa/Lingkungan Darmo lll telah berakhir masa berlakunya pada medio (23/09/1980). Kok aneh !, tahun 1994 ada yang menjaminkan SHGB mati ini,” paparnya.

Lebih mengherankan lagi, pemohon dan termohon saat datang pada rapat koordinasi tergugat begitu kooperatif dengan menyerahkan asetnya kepada pemohon secara sukarela.

Terkait surat pemberitahuan eksekusi, Billy mempertanyakan bahwa surat pemberitahuan tersemat nama penghuni obyek di Jalan Prapanca 22 Surabaya. Sedangkan, dalam penetapan sebelumnya tidak ada nama penghuni obyek tersemat.

” Ini kan surat dari PN Surabaya, sekarang ada tersemat penghuni obyek di Prapanca 22 Surabaya, kok baru di surat ini ?. Waktu penetapan harusnya ada nama penghuni obyek tersemat ,” ujarnya.

Atas kejadian ini, Billy Handiwiyanto secara tegas, telah melaporkan pihak-pihak yang diduga bermain dalam pelaksanaan eksekusi ini.

” Kita sudah melaporkan tindak pidana dalam kasus ini ke Polrestabes Surabaya,” pungkasnya.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com