JPU Hadirkan Saksi Tanu Hadi Wijaya di Persidangan Terdakwa Kristhiono Gunarso

0 87

SURABAYA, Lenzanasional – Sidamg lanjutan perkara terdakwa pidana penipuan Kristhiono Gunarso menghadirkan saksi Direktur PT Trimitra Jaya Raya, Tanu Hadi Wijaya selaku agen perusahaan PT Corpus Prima Mandiri (CPM) dan PT Corpus Asa Mandiri (CAM).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Darwis, SH dan Furkon Adi, SH maupun Harwiadi, SH hanya menghadirkan seorang saksi saja yaitu Tanu untuk dimintai keterangan dipersidangan dengan Ketua Majelis Hakim Saefuddin di ruang Candra, Senin (15/5/23) Pengadilan Negeri Surabaya.

Perkara terdakwa Kristhiono mantan Direktur Corpus group, Tanu pun menjelaskan bahwa jumlah investor PT Corpus melalui agen PT Mitra sebanyak 200 orang investor, dengan jumlah yang di investasikan sebanyak Rp.400 Miliar.

“PT. Trimitra bekerjasama dengan Corpus terkait pemasaran produk corpus Promissory Note dan Medium Term Note dengan kesepakatan PT. Trimitra mendapatkan fee atau komisi,” terang saksi Tanu Hadi Wijaya.

Dia mengungkapkan terkait jumlah investor maupun total uang yang diinvestasikan ke Corpus melalui agen Trimitra. “Investor Corpus yang melalui PT.Trimitra sebanyak 200 investor dengan jumlah investasi 400 miliar, yang semuanya langsung di transfer ke rekening corpus,” ucapnya.

Sebagaimana pada dakwaan 3 korban sebagai pelapor dalam perkara yang disidangkan ini juga melalui agen PT. Trimitra, masing-masing korban bernama Oon Suhendi Widjaja kerugian Rp 25 Miliar, dan Lina Yahya Rp.11 Miliar, serta pelapor Bernaditha Alamsyah yang merupakan ahli waris Alm. Drs. Bambang Alamsyah (alm) berdasarkan surat keterangan ahli waris, No. 2 tertanggal 07-April-2021.

Sebelumnya informasi yang diperoleh dari pihak kuasa hukum para korban lainnya, sebagaimana pada pemberitaan media, jika jumlah korban perusahaan Corpus group dari seluruh indonesia mencapai 800 orang, dengan total uang investasi yang cukup fantastis adalah sekitar Rp 1,4 Triliun.

Namun saat tim penasehat hukum terdakwa sebelumnya, Advokat Assoc.Prof.Dr.Oscarius Y.A.Wijaya,SH,MH,MM,CLI mengungkapkan di persidangan, jika perusahaan PT Corpus selain telah dipailitkan, Juga memiliki banyak aset seperti komplek Pergudangan di Kabupaten Gresik, Ruko di Pulau Bali dan aset-aset lainnya. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com