Jual Mobil Rental Tan Tjong Hwie Diadili PN Surabaya

0 172

 

Surabaya,Lenzanasional.com – Tan Tjong Hwie alias Edward diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri Surabaya, lantaran penipuan dan penggelapan penjualan Mobil Honda Brio warna merah plat No. L 1505 G, yang merugikan Ir. Albinus Onekhesi sekitar Rp.90 juta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.,Rabu (22/6/2022).

Ir. Albinus Onekhesi Daeli mengatakan bahwa, saat itu terdakwa Edward, menghampiri ke rumah korban, tepatnya di Jalan Rungkut Lor V blok K Surabaya. Di sana, ia menawarkan sebuah mobil Honda Brio warna merah dengan plat Nomor L 1505 G senilai Rp. 135.000.000.kata Albinus saat sidang dengan agenda keterangan saksi di PN Surabaya, Rabu (22/6/2022).

Namun, saat itu terdakwa tak berterus terang jika mobil tersebut adalah milik rekannya yang mempunyai rental. Demi meyakinkan Albinus, terdakwa menunjukkan kelengkapan surat mobil yang ditawarkan.

Otomatis, korban percaya karena temanya dan udah saling kenal lalu terjadi kesepakatan diantara keduanya. Namun, Albinus tak bisa melunasinya langsung. Ia mengaku telah membayar uang muka dan tanda jadi terlebih dulu kepada korban senilai Rp. 90.000.000 melalui transfer M-Banking secara bertahap sebanyak 4 kali. Sisanya, Rp. 45.000.000, akan dibayar setelah terdakwa memberikan BPKB mobil tersebut.

Dalam perjanjiannya, terdakwa menyebut akan memberikan BPKB mobil pada tanggal 21 Maret 2022. Namun, ketika sudah pada tanggal yang ditentukan, terdakwa tak memberikan apa pun.

Keesokan harinya, korban dihubungi oleh istri terdakwa. Kala itu, istri terdakwa mengungkapkan bila suaminya telah ditangkap dan diproses hukum oleh Polsek Lakarsantri.

Seketika itu pula, Albinus mendatangi Polsek Lakarsantri dan langsung dipertemukan penyidik dengan terdakwa. Di ruang penyidik, korban menagih BPKB yang dijanjikan terdakwa.

Saat bertemu, terdakwa pun berterus terang bila BPKB mobil memang tidak ada dan barang yang dijual adalah milik rental.

Kemudian, korban bertanya pada hakim bagaimana uangnya bisa dikembalikan terdakwa. Meski, uang itu terlanjur diberikan terdakwa dan mobil yang dijanjikan telah disita Kejari Surabaya.

Sontak, hakim sempat tersenyum dan nampak ‘welas asih’ dengan ucapan korban. Damanik kemudian menyarankan untuk kembali menggugat secara perdata, agar kerugian uang yang diderita bisa dibayar oleh terdakwa.

Mendengar ungkapan itu, terdakwa hanya tertunduk. Sesekali, ia menjawab dan mengakui penipuan yang dilakoninya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan, perbuatan terdakwa, menipu dan menimbulkan kerugian Rp. 90.000.000 pada korban telah melanggar hukum. Terdakwa terancam pidana dalam Pasal 378 KUHP terkait penipuan. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com