Dugaan Menjual Fasum ( Fasilitas Umum ) Pemkot Surabaya Dr.Udin Dituntut Pidana 9 Bulan Malah Minta Bebas

0 171

 

 

Surabaya,Lenzanasional.com – Dituntut pidana selama 9 Bulan, atas dugaan menjual Fasilitas Umum (Fasum) Pemerintah Kota Surabaya, yang berdampak merugikan Nagasaki Widjaja (korban) sebesar 700 Juta, memaksa Dr.Udin Panjaitan, untuk duduk di kursi panas sebagai terdakwa justru, malah minta bebas dari segala tuntutan Jaksa.

Mengenai, permintaan terdakwa dalam agenda pledoi yakni, bebas dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa, di persidangan agenda Duplik atau jawaban, yang bergulir pada Senin (20/6/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Zulfikar, menyampaikan, tetap pada tuntutannya.

Usai persidangan, Achmad Budi Santoso selaku, Penasehat Hukum terdakwa saat ditemui, mengatakan, menurutnya, kliennya tidak ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum.

Hal lainnya, bahwa kliennya, tidak ada niatan untuk menipu bahkan niat kembalikan uang korban namun, korban minta lebih. Padahal kliennya cuma menikmati 500 Juta saja.

Untuk diketahui, perkara yang membelenggu terdakwa sebagaimana dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa meminta Zaenab Ernawati guna menjualkan tanah yang berlokasi di Jalan. Ir.Soekarno Surabaya, seharga 3 Milyard.

Selanjutnya, terdakwa membubuhkan tanda tangan pada Akta Minuta Perjanjian Jual Beli (IJB), di Notaris Z. Amrozi Johar, pada (26/12/2018), sebelum terdakwa berangkat ke Australia. Diakhir Desember Zaenab Ernawati mempertemukan calon pembeli yakni, Nagasaki Widjaja.

Dipertemuan tersebut, Nagasaki melakukan pembayaran Down Payment (DP) sebesar 200 Juta. Selain itu, Nagasaki juga melakukan pembayaran sebesar 200 Juta ke rekening Zaenab Ernawati kemudian Zaenab Ernawati pada (27/12/2018) dan pada (24/1/2019), mengirim ke rekening anak terdakwa yakni, Devi Andeiyanti, sebesar 200 Juta, sehingga total keseluruhan 400 Juta.

Sayangnya, pada (25/2/2019) melalui, surat
Camat Mulyorejo, bahwa obyek yang diperjualbelikan adalah Fasilitas Umum Pemerintah Kota Surabaya.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com