Jual Tanah Warisan Rp 1,2 M, Badrus Zaman Diancam 4 Tahun Penjara

0 493

 

Surabaya, LenzaNasional.com –
Sungguh terlalu hanya karena ingin menikmati sendiri tanah warisan milik orangtuanya, Badrus Zaman menjual tanah tanpa melibatkan saudara sesama ahli waris.

Saat transaksi jual beli, Badrus mengaku sebagai ahli waris tunggal dari H. Abdurrahman, pernyataan itu bahkan dilegalisasi oleh Notaris Endah Larasati.

Selanjutnya pada tanggal 19 Juli 2016, Badrus dan Ridwan Tantomo selaku pembeli melakukan pengesahan transaksi dengan membuat akte Jual beli (ajb) dikantor notaris Endah Larasati, Jalan Pondok Sidokare Asri Blok AX. Sidoarjo.

Setelah semua proses jual beli itu selesai, obyek SHM Nomer 284 itu ternyata masih dalam penguasaan H. Nasir. Yang juga merupakan salah seorang ahli waris dari H. Abdurrahman.
Padahal terdakwa sudah diberi uang sebesar Rp. 300 juta oleh Ridwan, untuk biaya pengosongan.

Merasa ditipu oleh Badrus, Ridwan akhirnya membawa masalah jual beli tanah warisan ini ke meja hijau.
Tujuh orang ahli waris dari H Abdurrahman menjadi saksi atas kasus penipuan jual beli tanah dan bangunan dari obyek SHM Nomer 284, di Jalan Mayjen Sungkono 5, Sidoarjo.

Tujuh saksi yakni, Arif Matawi, Fitria lismawadewi, Masitoh, Tofan Wicaksono, Rusdiana, Ardiansyah, dan Rahmat Handoyo. Mereka mengaku sebagai saudara dari terdakwa Badrus Zaman.

Sebelum memberikan keterangan Ketua Majelis Hakim Isjuaedi, mengingatkan agar para saksi memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya. Mengingat para saksi tersebut merupakan saudara dari terdakwa.

“Kalau jadi saksi itu jawab secara singkat, kalau tahu bilang tahu, kalau lupa bilang lupa. Singkat saja kalau panjang-panjang nanti bisa keliru, soalnya sudah tua-tua,” kata Isjuaedi, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/10/18).

Dalam keterangannya, para saksi menyatakan tidak tahu menahu akan jual beli yang dilakukan oleh terdakwa Badrus Zaman dengan Ridwan Tantomo.

Para saksi mengaku, perkara ini awal mulanya adalah perkara hutang piutang. Saksi juga menegaskan, bahwa mereka dan terdakwa merupakan ahli waris yang sah dari H. Abdurrahman.

“Semuanya sembilan orang (ahli waris) termasuk “terdakwa” Badrus Zaman,” Kata saksi Masitoh, yang diamini enam orang saksi lainnya.

Dikutip dari dakwaan Jaksa, Badrus Zaman telah mentransaksikan obyek tanah warisan SHM No. 284 dengan Ridwan Tantomo senilai Rp.1,2 Milyar, tanpa sepengetahuan ahli waris lain.

Saat mentransaksikan obyek tersebut, Terdakwa mengaku sebagai ahli waris tunggal dari H. Abdurrahman, pernyataan itu bahkan dilegalisasi oleh Notaris Endah Larasati.

“Pernyataan itu juga ditandatangani oleh istri terdakwa ” kata Jaksa M. Usman.

Lantaran tidak bisa menguasai fisik dari tanah yang ia beli, Ridwan akhirnya melaporkan Badrus pada Polisi. Oleh JPU, terdakwa didakwa menggunakan dakwaan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun hukuman penjara. (Tri/Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com