Jualan Narkoba Warga Bubutan Surabaya Diringkus Polisi, 4 Poket Sabu Siap Edar Diamankan

0 75

SURABAYA, Lenzanasional – Polisi mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika. Dari tangan pelaku diamankan 4 poket barang bukti sabu siap edar.

Tersangka adalah AG (42 tahun) warga Jalan Bubutan Krembangan Selatan Surabaya. Tersangka diamankan di kawasan Jalan Bubutan DKA Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengatakan terbongkarnya aksi tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika, pada Jum’at 09 Januari 2024.

“Saat diamankan dan dilakukan pengeledahan, badan kami temukan 4 kantong plastik berisi Kristal warna putih jenis sabu dengan berat masing-masing 1.26, 0.44, 0.88, dan 0.92 gram,” kata Miftah kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Setelah dilakukan penggeledahan di badan oleh tersangka, petugas menemukan 4 poket sabu dengan berat total 3.5 gram. Penyelidikan petugas tidak berhenti sampai di situ. Petugas kemudian melanjutkan penyelidikan hingga menemukan satu timbangan elektrik, beberapa Klip plastik dan satu HP.

“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap jika barang haram itu, didapat oleh tersangka dari seseorang berinisial N (DPO) pada Rabu 7 Februari 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, yang berada di daerah Sencaki Surabaya

Barang bukti sabu tersebut, dibeli dari saudara N dengan harga Rp 3.600.000, untuk di jual kembali agar mendapatkan keuntungan.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk pengembangan dan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.

Atas kejahatan pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com