Pencuri Burung di Kompleks Sidotopo Dipo Terekam CCTV Berhasil Diamankan Polsek Semampir Surabaya

0 123

SURABAYA, Lenzanasional – Petugas Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membekuk tersangka pencuri burung kicau, bernama Inisial RDS (20), warga Kompleks Sidotopo Dipo Surabaya.

Tersangka R sebelumnya sempat buron beberapa bulan setelah melakukan aksi pencurian burung kicau kenari di rumah korban yakni THI, Komplek Sidotopo Dipo Surabaya.

Awalnya, aksi pencurian ini terekam CCTV. Polisi kemudian melakukan penyelidikan kasus ini dan berhasil membekuk tersangka R di rumahnya.

Menurut Kapolsek Semampir Surabaya Kompol Eko Adi Wibowo kasus pencurian burung kicau kenari ini berawal dari laporan korban THI yang mengaku kehilangan burung peliharaan jenis kenari pada Senin (17/8/2023) lalu.

Ketika melapor di Polsek Semampir Surabaya, PHI membawa bukti rekaman CCTV. Dalam rekaman kamera tersembunyi itu, jelas terlihat wajah pelaku saat mengambil burung yang ada di teras rumah korban.

“Berdasarkan dari rekaman itu, tim unit reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.

Ketika rumahnya kita datangi dan pada saat kita interogasi tersangka tidak mengakui, namun setelah diperlihatkan bukti dari rekaman CCTV-nya mereka tidak bisa mengelak,” ujar Kompol Eko, pada Senin (26/02/2024).

Dari pengakuan tersangka bahwa burung jenis Kenari milik PHI sudah saya jual seharga Rp150 ribu.

“Burungnya saya jual laku 150 ribu dan uangnya sudah habis saya pakai buat kebutuhan sehari-hari,” aku pelaku R.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Semampir Surabaya untuk pengembangan dan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut

Atas perbuatannya tersangka R dijerat dengan Pencurian dan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com