Jualan Sabu Warga Wiyung Diamankan Polsek Karangpilang Surabaya

0 83

SURABAYA, Lenzanasional – Kembali kasus sabu menjadi musuh nomer satu masyarakat Indonesia, kali ini Polsek Karangpilang berhasil meringkus RRK (31) tersangka warga Jalan Wiyung harus merasakan dinginnya lantai penjara Polsek Karangpilang

Kapolsek Karang Pilang Kompol A Risky Fardian Caropeboka, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi menjelaskan Berawal saat anggota Polsek Karangpilang sedang patroli pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023 sekira jam 01.30 Wib melihat tersangka RRK mengendarai sepeda motor berboncengan dengan seseorang berhenti sekitar 15 meter dari warkop (warung kopi) Saat itu orang yang dibonceng turun seperti kencing namun kakinya menggaruk garuk tanah seperti mencari sesuatu saat akan didekati oleh petugas

tersangka dan temannya yang sedang mencari sesuatu langsung melarikan diri dengan membuang Handphone ke dalam got,” jelas Kapolsek Karangpilang Kompol Risky, Sabtu (28/10/23).

Kemudian petugas mengambil Handphone yang dibuang tersangka dan mempelajari isinya ternyata di WhatsApp ada chat dari saudara “Wer” yang berisi chat “Tgl, dibawah batu samping tiang, lakban hitam”. Kemudian saksi menyuruh tersangka mengambil barang dibawah batu samping tiang ternyata barang tersebut adalah satu poket sabu yang dilakban warna hitam.

“Tersangka membeli satu poket sabu dari “Wer” dengan sistem ranjau karena mendapat pesanan dari orang yang bernama “Perci” (nama panggilan),” bener Risky

Petugas juga menyita barang bukti berupa handphone merk Vivo warna biru dan sabu seberat 0,85 gram

Pasal yang disangkakan dugaan tindak pidana Penyalah gunaan Narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Th 2009 tentang narkotika. Hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com