
Kapolres Mojokerto Kota Berhasil Tangkap Gangster Casper: Dalang Aksi Curas di Mojokerto
Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap enam anggota Gangster Casper asal Sidoarjo yang terlibat aksi pencurian dengan kekerasan di Mojokerto.
KOTA MOJOKERTO, Lenzanasional – Polres Mojokerto Kota Polda Jatim sukses menangkap para tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jl. Raya Mlirip, Mojokerto, tepatnya di depan PT Ajinomoto Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan anggota kelompok “Gangster Casper” asal Sidoarjo yang diduga melakukan aksi brutalnya setelah mendapat informasi tentang rencana tawuran di Mojokerto melalui pesan di grup media sosial.
Para pelaku berangkat menuju Mojokerto untuk mengikuti tawuran, namun di perjalanan mereka bertemu dengan rombongan lain yang akhirnya menjadi korban kejahatan mereka.
Pelaku mengejar korban, mengancam dengan senjata tajam, dan merampas barang milik korban berupa sepeda motor dan ponsel.

“Mereka pergi ke arah Mojokerto dan berjumpa dengan rombongan konvoi lain,” jelas AKBP Daniel dalam konferensi pers yang digelar di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota pada Kamis (16/1/2025).
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan konvoi mencurigakan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. “Apabila masyarakat melihat konvoi mencurigakan, segera laporkan ke Polsek atau Polres untuk kami tindak lanjuti,” tegasnya.
AKBP Daniel memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan, termasuk anggota gangster, untuk tidak beraksi di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. “Saya tegaskan, kapan pun dan di mana pun, pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota akan kami tangkap,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menambahkan bahwa setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap enam tersangka, yaitu IN (18), PR (18), PTR (18), FR (19), NV (18), dan GL (16). Sementara itu, satu pelaku berinisial AZ masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua senjata tajam jenis samurai, satu golok sisir, satu handphone, serta beberapa jaket dan hoodie,” jelas AKP Siko yang didampingi Kasihumas Ipda Slamet Hariyono.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(**)