Tegas Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pengedar Sabu di Banjarsugihan, BB 3,039 Gram Diamankan
Polisi menggerebek pengedar sabu di Surabaya dan mengamankan barang bukti 3,039 gram sabu. Tersangka Y.A kini dalam proses hukum.
TANJUNG PERAK, Lenzanasional – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Senin (6/1/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, tim berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di kawasan Banjarsugihan, Surabaya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial Y.A (37) diamankan karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika.
“Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 poket sabu dengan berat total 3,039 gram, satu bendel klip plastik kecil kosong, dan satu unit ponsel,” ujar Iptu Suroto, Sabtu (18/1/2025).

Menurut keterangan awal dari tersangka Y.A, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama H.A, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Surabaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, petugas berhasil menggerebek kamar kos tersangka dan menemukan sabu yang disimpan dalam plastik klip kecil.
Iptu Suroto menegaskan bahwa tersangka kini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan narkotika lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka Y.A dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti pelaku mencakup pidana penjara dalam waktu yang cukup lama.
Iptu Suroto mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Partisipasi warga sangat penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Iptu Suroto.(**)