Kapolri Tegaskan Komitmen Hukum Maksimal bagi Bandar Narkoba, Fokus pada Pemberantasan Menyeluruh

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa aparat penegak hukum berkomitmen memberikan hukuman maksimal kepada bandar dan pengedar narkoba. Langkah ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menjadikan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas dalam Asta Cita.

0 20

JAKARTA, Lenzanasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa aparat penegak hukum berkomitmen memberikan hukuman maksimal kepada bandar dan pengedar narkoba. Langkah ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menjadikan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas dalam Asta Cita.

“Kami sepakat memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/12).

Sebagai tindak lanjut, pemerintah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Menko Polhukam Budi Gunawan, dengan Kapolri sebagai ketua. Dalam satu bulan terakhir, desk ini telah menangani 3.680 kasus narkoba dan menangkap 3.965 tersangka.

“Operasi ini berhasil memutus rantai peredaran narkoba dan menyita barang bukti senilai Rp 2,88 triliun, termasuk sabu sebanyak 1,19 ton, ganja 1,19 ton, serta ekstasi sebanyak 370.868 butir,” ungkap Kapolri.

Selain itu, aparat menyita aset senilai Rp 1,05 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lebih dari 291 kampung narkoba terdeteksi, dengan 90 di antaranya dijadikan fokus transformasi menjadi kampung bebas narkoba melalui edukasi dan penyuluhan.

Kapolri menegaskan bandar narkoba yang tertangkap akan dijatuhi hukuman berat dan ditempatkan di fasilitas dengan pengamanan super maksimum. Langkah ini bertujuan memutus kendali peredaran narkoba dari dalam penjara.

“Kami bersama Kementerian Hukum dan HAM sepakat untuk menempatkan pelaku di fasilitas super-maximum security guna mencegah potensi pengendalian peredaran narkoba dari lapas,” jelas Kapolri.

Upaya pemberantasan narkoba juga mencakup rehabilitasi bagi pengguna. Pemerintah mendorong pemerintah daerah untuk membangun fasilitas rehabilitasi yang memadai. Tempat hiburan seperti kafe dan restoran diwajibkan memasang stiker anti-narkoba, dengan pelanggaran berujung pada pencabutan izin usaha atau proses hukum.

“Rehabilitasi adalah solusi utama untuk mengurangi jumlah narapidana. Kami juga mengharapkan dukungan dari masyarakat dan sektor swasta,” tambahnya.

Sebagai bagian dari kampanye anti-narkoba, pemerintah berencana merekrut duta dari kalangan artis atau influencer yang pernah menjadi pengguna narkoba. Duta ini diharapkan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.

“Langkah ini tidak hanya menekan angka penyalahgunaan, tetapi juga menyelamatkan hingga 10 juta masyarakat dari ancaman narkoba,” pungkas Kapolri.

Dengan berbagai langkah strategis ini, Kapolri berharap Indonesia dapat segera terbebas dari cengkeraman narkoba yang merusak generasi muda dan kehidupan masyarakat.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com