Kapolsek Asemrowo Bersama Tiga Pilar Giat Ops Yustisi Dan Bagikan Masker Gratis

Kapolsek Asemrowo Giat Ops Yustisi Dan Bagikan Masker

0 123

 

Surabaya, Lenzanasional.com – Telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), tentang protokol kesehatan, pada hari Rabu, (4 Februari 2021), sekira mulai pukul 08.30 Wib,

Adapun sasaran Ops Yustisi kali ini diperuntukan bagi para pengguna jalan yang melintas didepan kantor Kecamatan Asemrowo, tepatnya di Jalan Asem Raya 2A Surabaya.

Dari pantauan wartawan Lenzanasional.com di lokasi, kegiatan Ops Yustisi dipimpin oleh Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, SH. MH. Diikuti, Camat Asemrowo dan turut terlibat 25 personil gabungan. Diantaranya, 11 Personil Polsek Asemrowo 2 Personil Babinsa Koramil Tandes 2 Personil BKO Satgas Covid 19 dan 10 Personil Satpol PP Kec. Asemrowo.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, SH. MH., memaparkan, dalam rangka mendungkung penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), tentang protokol kesehatan.

“Hari ini Polsek Asemrowo bersama personil gabungan melaksanakan Ops Yustisi di wilayah hukum Polsek Asemrowo,” ujar Kompol Hari kepada wartawan Lenzansional.com.

Lanjut Kompol Hari menerangkan, giat Ops Yustisi ini bagian dari upaya penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan dimasa Pandemi Covid-19.

“Pelaksanaan kegiatan ini sesuai Implementasi Inmendagri No. 1 Th 2021 dan Perwali No. 2 Th.2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Implementasi Inpres No. 06 th 2020, Pergub No. 53 Th 2020, Perda Trantibum No. 2 Thn 2020 dan Perwali No 67 Th. 2020 tentang Pendisiplinan Protokoler Kesehatan,” tandasnya.

Masih kata Kompol Hari, Dalam pelaksanaan Ops Yustisi dilakukan secara selectif. Seperti halnya para pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker dan atau memakai masker namun tidak menutup mulut dan hidung dengan benar.

Para pelanggar langsung diberi sanksi dengan dilakukan penyitaan KTP oleh personil. Diketahui, sebanyak 8 pelanggar membawa KTP yang nantinya akan disita selama 14 hari. Dan dalam pengambilan KTP diharuskan membayar denda terlebih dahulu sebasar 150.000 ribu rupiah yang nantinya KTP dapat diambil di ruang Satpol PP Kecamatan Asemrowo.

“Namun, bagi 4 pelanggar yang tidak membawa KTP diberikan sanksi tindakan fisik berupa, Push-Up 15-25 kali dan atau membaca Al Fatihah. Dengan harapan, agar para pengguna jalan agar selalu taati Protokol Kesehatan 5M,” jelasnya.

Selanjutnya, pada pukul 09.30 Wib, Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, SH., MH. bersama personil gabungan 3 Pilar bergerak ke Jalan Asemrowo Kali Surabaya.

Di lokasi tersebut kapolsek Asemrowo mensosialisasikan untuk membagikan masker secara gratis kepada para tukang becak serta warga disekitar Jalan Asemrowo Kali Surabaya.

Dikesempatan itu, Kompol Hari Kurniawan, SH. MH. Juga menghimbau, kepada masharakat agar untuk selalu mentaati Protokol Kesehatan 5M agar penyebaran Covid-19 dapat ditanggulangi secara cepat.

Sekira pukul 10.00 Wib Kapolsek Asemrowo bersama 3 pilar melakukan bloking area di Jl. Tambak VI Kel. Asemrowo Surabaya. Ujarnya. (Ded)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com