Surabaya, Lenzanasional.com – Guna memutus penyebaran Covid 19 di masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), tentang protokol kesehatan di Wilayah Hukum Polsek Asemrowo. Hari ini Kompol Hari Kurniawan, SH. MH, kembali melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Skala besar, Rabu, (5 Februari 2021), sekira pukul 08.30 Wib.
Dari pantauan wartawan Lenzanasional.com di lokasi, pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi Skala besar dipimpin langsung oleh Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, SH. MH., bersama Wadanramil Tandes Kapten Inf Sumardjiono dan melibatkan personil gabungan dengan sekuat 64 personil.
Diantaranya, 8 Personil Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 12 Personil Polsek Asemrowo, 4 Personil Babinsa Koramil Tandes, 2 Personil Satgas Covid-19, 5 Personil Sat Pol PP Prov Jatim 15, Personil Sat Pol PP Kota Surabaya, 10 Personil Satpol PP Kec. Asemrowo, dan 8 Personil Linmas Kota Surabaya.
Adapun sasaran Ops Yustisi adalah para pengguna jalan yang melintas depan Pos Lantas Dupak Rukun Jalan Raya Dupak Rukun Kel. Genting Kalianak Kec. Asemrowo Surabaya.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, SH. MH., memaparkan, dalam rangka mendungkung penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), tentang protokol kesehatan.
“Hari ini Polsek Asemrowo bersama personil gabungan melaksanakan Ops Yustisi skala besar di wilayah hukum Polsek Asemrowo,” ujarnya.
Lanjut Kompol Hari menerangkan, giat Ops Yustisi ini bagian dari upaya penindakan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dimasa Pandemi Covid-19.
“Pelaksanaan kegiatan ini sesuai Implementasi Inmendagri No. 1 Th 2021 dan Perwali No. 2 Th.2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Implementasi Inpres No. 06 th 2020, Pergub No. 53 Th 2020, Perda Trantibum No. 2 Thn 2020 dan Perwali No 67 Th. 2020 tentang Pendisiplinan Protokoler Kesehatan,” tandasnya.
Masih kata Kompol Hari, Dalam pelaksanaan Ops Yustisi dilakukan secara selectif. Seperti halnya para pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker dan atau memakai masker namun tidak menutup mulut dan hidung dengan benar.
Para pelanggar langsung diberi sanksi dengan dilakukan penyitaan KTP oleh personil. Diketahui, sebanyak 36 pelanggar membawa KTP yang nantinya akan disita selama 14 hari. Dan dalam pengambilan KTP diharuskan membayar denda terlebih dahulu sebesar Rp. 150.000 ribu rupiah yang nantinya KTP dapat diambil di ruang Satpol PP kota dan satpol PP Kecamatan Asemrowo. Jalan Asem Raya 2A.
“Namun, sebanyak 11 pelanggar yang sebagian sudah membayar dendan sebesar Rp 150.000 ribu rupiah. Tujuan ops bersekala besar kali ini Dengan harapan, agar para pengguna jalan agar selalu taati Protokol Kesehatan 5M,” pungkasnya. (Ded)