Kejari Tanjung Perak Setor Rp4,9 Miliar Aset Perkara TPPU ke Kas Negara

SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyetorkan uang rampasan sebesar Rp4.907.261.329 ke kas negara, Senin (10/8/2026). Dana tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tindak pidana asal perjudian online.

Penyetoran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aula Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Langkah tersebut merupakan pelaksanaan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tertanggal 14 Oktober 2025.

Dalam perkara tersebut, dana yang disita penyidik Ditressiber Polda Jawa Timur berasal dari sejumlah rekening yang dinilai memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.

Perkara itu menyeret tersangka berinisial YURRY yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Permohonan penetapan status barang bukti sebelumnya diajukan Ditressiber Polda Jawa Timur kepada Pengadilan Negeri Surabaya pada 12 Agustus 2025. Pengadilan kemudian menetapkan dana yang berada di sejumlah rekening dengan total Rp4.907.261.329 sebagai aset negara.

Pelaksanaan penetapan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Kejari Tanjung Perak karena rekening yang telah disita merupakan bagian dari rangkaian perkara tindak pidana asal.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansya, S.H., M.H., bersama jajaran menegaskan bahwa penyetoran uang rampasan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan pelaku.

Menurutnya, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam memastikan hasil kejahatan tidak kembali dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Pendekatan tersebut sejalan dengan konsep follow the suspect dan follow the money. Jika follow the suspect menitikberatkan pada pencarian serta proses hukum terhadap pelaku, follow the money berfokus pada penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Penyetoran uang rampasan hari ini merupakan bukti nyata dari komitmen tersebut,” demikian disampaikan Kejari Tanjung Perak dalam press release.

Selain menjadi bagian dari pemulihan aset, penyetoran Rp4,9 miliar itu turut meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah diserahkan Kejari Tanjung Perak sepanjang 2026.

Dengan tambahan tersebut, total PNBP yang telah disetorkan Kejari Tanjung Perak kepada negara mencapai Rp8.864.756.557 atau sekitar Rp8,86 miliar.

Capaian tersebut bahkan telah mencapai 905 persen dari target PNBP Kejari Tanjung Perak tahun 2026.

Kejari Tanjung Perak menilai capaian tersebut menjadi salah satu indikator optimalisasi pelaksanaan tugas penegakan hukum, khususnya dalam aspek pemulihan aset dan pengembalian hasil tindak pidana kepada negara.

Penyetoran uang rampasan tersebut juga menegaskan bahwa pemberantasan TPPU tidak hanya diarahkan untuk mengungkap dan memproses pelaku, tetapi juga memastikan aset yang berasal dari kejahatan dapat diamankan.

“Keberhasilan penegakan hukum bukan hanya ketika pelaku dijatuhi hukuman, tetapi juga ketika hasil kejahatan dapat ditelusuri, disita, dirampas, dan dikembalikan kepada negara,” tegas Kejari Tanjung Perak.

Melalui langkah tersebut, Kejari Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.