Kementerian Hukum Tinjau Pelibatan Pemilihan Kakanwil Jatim melalui Sistem E-Voting, Saiful Sahri Terpilih

SURABAYA – Kementerian Hukum melakukan terobosan dalam penerapan manajemen talenta dengan melibatkan pegawai di lingkungan kantor wilayah dalam proses pemilihan calon pimpinan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Jawa Timur. Jawa Timur dipilih sebagai salah satu daerah percontohan untuk menguji mekanisme tersebut.

Langkah ini dilakukan menyusul adanya sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Hukum yang memasuki masa pensiun maupun mengalami pergeseran jabatan. Salah satu jabatan yang perlu segera diisi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.

Menteri Hukum bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum sekaligus Ketua Komite Talenta Kementerian Hukum kemudian menyepakati pelaksanaan uji coba pelibatan pegawai dalam proses pemilihan pimpinan wilayah.

Dalam proses tersebut, Komite Talenta Kementerian Hukum terlebih dahulu mengusulkan tiga nama yang dinilai memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas untuk menduduki jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.

Ketiga nama tersebut kemudian diberikan kepada Menteri Hukum untuk selanjutnya dilakukan proses pemilihan oleh pegawai di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur.

Mekanisme tersebut memberikan kesempatan kepada seluruh pegawai untuk menentukan satu dari tiga calon yang dianggap paling layak dan mampu memimpin Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur.

Dari hasil pemilihan yang dilakukan dalam satu putaran, Saiful Sahri, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, memperoleh pilihan dan ditetapkan untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.

Menteri Hukum menyambut positif pelaksanaan mekanisme tersebut. Menurutnya, keterlibatan pegawai dalam proses pemilihan pimpinan merupakan sesuatu yang baru dan diharapkan dapat menjadi model yang terus dikembangkan di lingkungan Kementerian Hukum.

“Ini sesuatu yang pertama. Mudah-mudahan proyek ini akan terus kita kembangkan. Besok hal yang sama akan kita lakukan di Sumatera, sehingga mereka juga dilibatkan dalam proses pemilihan jabatan struktural yang ada di wilayah,” ujarnya.

Meski memberikan ruang kepada pegawai untuk menentukan pilihan, Menteri menegaskan bahwa proses tersebut tetap berada dalam koridor manajemen talenta yang telah diprogramkan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Artinya, pegawai tidak memilih secara bebas di luar mekanisme kepegawaian yang berlaku. Tiga nama yang disodorkan kepada pegawai merupakan kandidat yang sebelumnya telah melalui proses penyaringan dan dinilai memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan pimpinan di wilayah.

“Yang kita lakukan sekarang adalah menyaring atau memilih orang-orang yang memang sudah memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi Kakanwil di Jawa Timur. Hak Menteri dilimpahkan kepada seluruh pegawai di lingkungan kantor wilayah untuk memilih siapa dari tiga orang ini yang menurut mereka terbaik dan bisa memimpin Kanwil Jawa Timur,” jelasnya.

Untuk menjaga objektivitas dan kerahasiaan proses pemilihan, Kementerian Hukum menggunakan sistem pemungutan suara secara digital atau e-voting.

Mekanisme tersebut menjadi bagian dari transformasi digital yang tengah dilakukan Kementerian Hukum dalam berbagai bidang, termasuk dalam pengelolaan sumber daya manusia.

Menteri Hukum memastikan sistem yang digunakan memiliki tingkat kerahasiaan tinggi sehingga pilihan masing-masing pegawai tidak dapat diketahui oleh pihak lain.

Menurutnya, sistem tersebut dikembangkan oleh tim yang memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi dan dirancang secara khusus untuk menjaga keamanan serta kerahasiaan proses pemilihan.

“Dalam transformasi digitalisasi di Kementerian Hukum, sistem e-voting itu sangat rahasia. Tidak mungkin ada satu orang yang bisa mengetahui terkait dengan pilihan tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihak yang terlibat dalam penyusunan sistem tersebut memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi, termasuk akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), sehingga sistem pemilihan dapat dijalankan dengan prinsip kerahasiaan dan keamanan data.

Pelaksanaan di Jawa Timur akan menjadi bahan evaluasi untuk melihat efektivitas model tersebut. Jika mampu menghasilkan pimpinan yang memiliki kinerja baik dan membawa peningkatan terhadap kinerja organisasi, mekanisme serupa akan diperluas ke kantor wilayah lainnya.

“Kalau ini bagus, kinerjanya semakin bagus, tentu akan kita terus lakukan di daerah-daerah yang lain,” katanya.

Bagian dari Penguatan Manajemen Talenta

Pelibatan pegawai dalam proses pemilihan pimpinan wilayah dinilai menjadi bagian dari upaya Kementerian Hukum memperkuat sistem manajemen talenta. Dengan mekanisme tersebut, proses pengisian jabatan tidak hanya memperhatikan rekam jejak, kompetensi dan persyaratan administratif, tetapi juga memberikan ruang bagi pegawai untuk menyampaikan pilihan terhadap sosok yang dianggap mampu memimpin organisasi.

Kementerian Hukum berharap model tersebut dapat mendorong lahirnya kepemimpinan yang lebih dekat dengan kebutuhan organisasi dan memiliki legitimasi internal yang kuat.

Di sisi lain, proses tersebut tetap menempatkan kewenangan pengangkatan jabatan pada Menteri Hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pemilihan oleh pegawai menjadi salah satu bagian dari mekanisme yang digunakan untuk memberikan masukan dalam menentukan kandidat terbaik.

Perkembangan Perubahan UU Kewarganegaraan

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum juga menyampaikan perkembangan terkait perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan. Pemerintah saat ini telah menyusun berbagai materi yang berkaitan dengan perubahan regulasi tersebut dan berharap pembahasannya dapat dilanjutkan bersama DPR.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah kemungkinan pengaturan mengenai kewarganegaraan ganda. Namun, pemerintah menegaskan bahwa skema tersebut nantinya tidak serta-merta dapat diajukan oleh setiap orang.

 

Menurut Menteri Hukum, terdapat mekanisme dan batasan tertentu apabila pengaturan kewarganegaraan ganda tersebut nantinya diberlakukan. Pengajuannya akan dibatasi dan dapat berasal dari kementerian atau lembaga tertentu sesuai kepentingan negara.

“Dalam perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan saat ini sudah disusun. Mudah-mudahan dalam tahun ini juga bisa kita serahkan ke DPR,” ujarnya.

Pemerintah, lanjutnya, terus melakukan komunikasi dengan DPR terkait agenda perubahan regulasi tersebut. Namun, pembahasan dan pengajuan inisiatif tetap menjadi kewenangan lembaga legislatif.

Menteri Hukum menyebut pihaknya menghormati proses legislasi yang sedang berjalan dan siap memberikan dukungan apabila DPR telah mengambil langkah untuk mengajukan pembahasan perubahan undang-undang tersebut.

“Karena ini adalah usul inisiatif DPR, kita sekarang menunggu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat DPR segera mengambil usul inisiatif. Pemerintah tentu siap untuk segera menyusun dan membahasnya,” katanya.

Terkait target waktu pembahasan, Menteri Hukum menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat menentukan agenda DPR karena hal tersebut merupakan ranah legislatif. Kendati demikian, komunikasi antara pemerintah dan DPR terus dilakukan agar agenda perubahan regulasi tersebut dapat segera memperoleh kepastian.

Ia berharap proses pembahasan dapat berjalan sesuai mekanisme ketatanegaraan dan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus melindungi kepentingan negara.

Dorong Kepastian Hak Royalti Jurnalis

Selain persoalan manajemen talenta dan perubahan regulasi kewarganegaraan, Menteri Hukum juga menyinggung pentingnya kepastian perlindungan terhadap hak-hak para jurnalis, termasuk terkait royalti.

Menurutnya, perkembangan regulasi harus mampu memberikan kepastian bagi pekerja media, baik terkait hubungan dengan perusahaan maupun hak ekonomi yang melekat pada karya jurnalistik.

Ia berharap pembahasan regulasi yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual dan hak ekonomi dapat memberikan perlindungan yang lebih jelas bagi para jurnalis.

“Teman-teman jurnalis mendapatkan hak royalti yang pasti, baik terhadap perusahaan maupun juga kepastian menyangkut teman-teman jurnalis,” ujarnya.

Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus mendorong transformasi kelembagaan, penguatan manajemen talenta, digitalisasi layanan, serta penyempurnaan regulasi. Uji coba pelibatan pegawai dalam pemilihan Kakanwil Jawa Timur menjadi salah satu langkah awal untuk menciptakan sistem pengelolaan sumber daya manusia yang lebih transparan, partisipatif dan berbasis kompetensi.

Hasil pelaksanaan di Jawa Timur selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan apakah mekanisme serupa dapat diterapkan secara lebih luas di berbagai Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia.