Kejari Tanjung Perak Surabaya Menyelesaikan Perkara Pelaku Pencurian Dua Buah Alat Bor Melalui Restoratif Justice

0 148

SURABAYA, Lenzanasional – Kasus pencurian dua buah bor merk Modern type M-2150 dan satu buah bor merk Modern type M-2130B yang dilakukan oleh Novri Setiawan akhirnya diselesaikan secara humanis oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Kejari Tanjung Perak Surabaya menyelesaikan perkara pencurian dua buah alat bor modern yang dilakukan oleh pelaku Novri Setiawan melalui keadilan restoratif justice.

Kejadian pencurian berawal pada Minggu 09 Juli 2023 sekira jam 14.00 WIB, terdakwa Novri Setiawan sedang mencari barang bekas keliling.

Pelaku berangkat dari rumahnya untuk mencari barang bekas dan pada saat sampai didepan bengkel Farhan Motor milik korban di Jalan Wonokusumo Bhakti 23 Surabaya, pelaku mengambil dua bor tersebut.

Dari pengakuan pelaku, waktu itu kondisi bengkel milik korban terlihat sepi sehingga pelaku langsung berhenti untuk mengambil dua buah bor tersebut.

Gofar selaku korban, menyimpan dua bor, di atas rak lemari penyimpanan peralatan untuk servis, namun pada saat pelaku hendak pergi meninggalkan tempat dengan membawa barang curian bor tersebut kepergok oleh salah satu warga Hannan sontak pelaku diteriaki Maling.. Maling…

Kesepakatan perdamaian tanpa syarat juga telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Artinya, pihak korban tidak meminta ganti rugi apapun dari tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Aji Kalbu Pribadi telah menyetujui penangguhan penahanan terhadap tersangka. Hal tersebut disampaikan melalui Kasi Pidum Ali Prakosa.

“Tersangka Galuh Firmansyah dijadwalkan bebas dari tahanan pada sore hari ini,” tutur Kasi Intel Jemi, pada Senin (11/09/2023).

“Kasi Intel Jemi berharap tersangka benar-benar menyesal dan tidak melakukan tindak pidana lagi. Tindakan pencurian yang dilakukan oleh tersangka adalah tindakan yang salah di mata hukum, meskipun yang diambilnya dua buah bor merk Modern type M-2150 dan satu buah bor merk Modern type M-2130B,” sambung dia.

Selain itu, Jemi menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya juga mengucapkan terima kasih kepada Gofar selaku korban yang telah berbesar hati memaafkan tersangka, yang berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp. 800.000. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com