Kesulitan Ekonomi Ibu Kandung di Surabaya Tega Membunuh Dan Membuang Mayat Bayinya Sendiri

0 88

Surabaya,Lenzanasional.com – Pembuang mayat bayi laki-laki di Jalan Menanggal V, Surabaya pada 10 Desember 2022 lalu, akhirnya berhasil diungkap Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya. Bayi itu ternyata dibunuh oleh ibu kandungnya.

Satu pelaku yang berhasil dibekuk polisi, adalah Mardiana, (33) warga Bengkulu yang merupakan ibu kandung yang tega membuang bayinya karena. Kesulitan ekonomi jadi penyebab Mardiana membuang anak keempatnya itu.

Setelah interogasi, Mardiana mengaku sudah tidak sanggup untu menghidupi anak keempatnya itu, bersama suami sirinya. Pernikahan mereka sudah berjalan selama enam tahun.

Dikatakan, Kompol Suhartono Kapolsek Gayungan, bahwa Mardiana membunuh bayinya dengan membekap dengan tangannya selama 10 menit di bagian hidung bayinya itu.

Perlu Diketahui, wanita yang merupakan warga Bengkulu itu juga melahirkan seorang diri sekitar pukul 21.30 WIB pada Kamis (8/12/2022) di kamar kosnya yang berada di kawasan Jalan Menanggal Surabaya.

“Karena tidak ingin punya anak lagi. Bayi itu dibekap. Setelah bayinya meninggal, tersangka sempat menyembunyikan jasadnya di keranjang pakaian selama dua hari, sebelum dibuang di samping warung tersebut,” kata Suhartono di Mapolsek, Jumat (16/12/2022).

Suhartono melanjutkan, jika Mardiana masih punya tiga anak yang masih kecil dari suami yang menikahinya secara siri. Karena faktor ekonomi tersebut Mardiana berupaya menyembunyikan kehamilannya.

Agar tidak ketahuan tetangga kalau hamil, Mardiana mengaku perutnya membesar akibat mal praktik suntik KB yang membuat dirinya seperti punya tumor ganas.

“Kalau ditanya, dia ngaku nggak hamil tapi terkena tumor. Dengan alasan itu, pelaku menjelaskan ke suaminya, ini akibat dari suntik KB, makanya pembengkakan,” ucap Suhartono.

Sementara itu, Mardiana sempat memberi pernyataan terkait kesulitan ekonomi yang dia alami. Dan tidak sanggup membayar pemakaman bayinya.

“Saya enggak punya biaya untuk memakamkan. Karena punya anak tiga masih kecil-kecil semua,” ucap Mardiana di Mapolsek Gayungan Surabaya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 341 KUHP subsider Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak No. 35 thn 2014.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com