Ketiga Terdakwa Anggota Polri Dalam Perkara Kanjuruhan Tunjuk Tonic Tangkau Sebagai Kuasa Hukum

0 118

Surabaya, Lenzanasional.com – Sidang perkara tragedi Kanjuruhan digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023).

Di sidang kali ini, Kantor Hukum TAN ditunjuk sebagai tim kuasa hukum bagi tiga terdakwa anggota Polri.

Sebagai kuasa hukum bagi tiga terdakwa Yakni : 1. AKP Hasdarmawan selaku Komandan Kompi Brimob Polda Jatim. 2. Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang. 3. AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Daniel Julian Tangkau, selaku perwakilan tim kuasa hukum dari Kantor TAN mengatakan, tim yang turun langsung dipimpin oleh pimpinan kantor yaitu Dr Tonic Tangkau. Serta didampingi oleh rekan-rekan, yakni Ardiansyah Kartanegara dan Andi Rakmono.

“Mewakili terdakwa dan kami sebagai umat manusia kami menyampaikan duka mendalam atas tragedi kanjuruhan. Tentunya jika semuanya hendak diulang kembali, tidak ada satupun yang mengkehendaki hal ini terjadi. Dalam ‘tragedi’ ini terdapat berbagai dimensi, yang nanti akan diungkap melalui proses persidangan,” kata Dr Tonic Tangkau.

Terkait persidangan kali ini, Tonic enggan berkomentar lebih lanjut. “Silahkan awak media untuk mengikuti agenda persidangan selanjutnya. Yaitu dalam agenda eksepsi atau nota keberatan pada tanggal 20 Januari mendatang,” pungkasnya.

Perlu diketahui Lima terdakwa perkara tragedi Kanjuruhan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mereka adalah 1. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris. 2. Security Officer Suko Sutrisno. 3. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. 4. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. 5. Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.

Dari pantuan di lapangan, persidangan berjalan dengan aman dan tertib. Sejumlah mobil polisi dan mobil pemadam kebakaran terparkir di pinggir jalanan dengan penjagaan ketat kepolisian. Beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan juga datang untuk mengawal jalannya sidang. Sementara itu di dalam ruang sidang, JPU membacakan dakwaan.

Usai JPU membacakan surat dakwaan, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah ada yang keberatan terkait apa yang akan disampaikan atau akan diserahkan kepada kuasa hukum.

“Saya serahkan kepada kuasa hukum,” jawab terdakwa, Hasdarmawan. Dalam perkara ini Hasdamawan dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com