Lukman dan Abdul Menyimpan Bahan Peledak Diadili di PN Surabaya

0 99

SURABAYA, Lenzanasional – Terdakwa Abdul Hamid dan Lukman Arifin diseret di Pengadilan oleh Rakhmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara menyimpan bahan peledak yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (06/09/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU Rakhmad Hari Basuki menghadirkan saksi yakni saksi Slamet Yulianto dan Fradan Dwi Andika.

Sakai Fradan Dwi Andika mengatakan, bahwa pihaknya hanya mengantarkan potassium chlorate di daerah Waru kepada terdakwa pada tanggal 12 Juni 2023. Saat itu terdakwa memesan potassium chlorate dengan cara COD dengan harga Rp 1.250 juta.

“Saya hanya mengantarkan saja kepada terdakwa di daerah Waru dengan cara COD. Katanya terdakwa potassium chlorate itu untuk pembersih tambak udang di daerah Madura, Yang Mulia. Terdakwa sudah pesan tiga kali,”kata Frandan dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Sementara itu, Saksi Slamet Yulianto menjelaskan, bahwa potassium chlorate itu untuk pupuk kelengkeng. Potassium chlorate itu di dapat dari Jakarta dan di jual per saknya seharga Rp 1.250 juta. Kemudian dijual melalui online.

“Terdakwa membeli potassium chlorate pesan lewat Whatsapp (WA) saya. Kemudian saya menyuruh keponakan yaitu Fardan untuk mengantarkan barang itu,”ucap Slamet pemilik CV Pratama Agro.

Menurutnya, terdakwa sudah membeli sebanyak tiga kali. Untuk pertama langsung menghubunginya dan kedua dan ketiga langsung menghubungi ponakannya. “Pesan tiga kali, namun yang pertama kali lanhsung pesan kepada saya. Tetapi kedua dan ketiga langsung menghubungi keponakan saya,”ujarnya.

Lebih lanjut, awalnya terdakwa waktu pesan potassium chlorate itu untuk digunakan pembersih tambak. Ternyata setelah dapat info dari kepolisian dibuat untuk bom ikan di Sulawesi. “Saat pesan itu dibuat untuk pembersih tambak. Lah ternyata dibuat bom ikan, Yang Mulia,”terangnya.

Atas keterangannya saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia, saya membeli potassium chlorate,”katanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Basuki menyebutkan bahwa, awalnya petugas dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mendapatkan informasi bahwa terdapat pemasok bahan peledak di wilayah Sulawesi yang dipergunakan untuk bom ikan dengan pengiriman dilakukan dari wilayah Jawa Timur. Kejadian pada Rabu, 14 Juni 2023 sekitar 19.40 Wib di Karang Tembok 95 RT 004/RW004 Kelurahan Pegirian Kecamatan Semampir Surabaya menjadi tempat penyimpanan bahan peledak yang kirim ke Sulawesi dan di temukan 2 karung masing-masing 25 kilogram potassium chlorate.

Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang sajam, senpi dan bahan-bahan peledak jo pasal ayat (1) ke 1 KUHP. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com