Cahyo Wahyu Dituntut Pidana 2 Tahun 5 Bulan Penjara di PN Surabaya

0 102

SURABAYA, Lenzanasional – Terdakwa Cahyo Wahyu Utomo terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan dan penggelapan dan dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 5 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (06/09/2023).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Estika Dilla Rahmawati mengatakan, bahwa pada intinya terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP serta menuntut terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 5 bulan.

“Menuntut terdakwa Cahyo Wahyu Utomo dengan Pidana selama 2 tahun dan 5 bulan penjara,” kata Dilla dihadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim R. Yoes Haryarso memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan, terdakwa Cahyo menyapaikan cukup dan lanjut.” Lanjut dan Cukup,” saut Cahyo melalui sambungan Video Call.

Ketua Majelis Hakim R. Yoes Haryarso menyapaikan bahwa, sidang ditunda minggu depan, untuk agenda sidang putusan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Herlambang Adhi Nugroho menyebutkan bahwa, sekitar bulan Juni 2019 terdakwa Cahyo Wahyu Utomo menelpon saksi Arief Gunawan DJ dan menawarkan selongsong peluru kuningan bekas dari ex. PINDAD seberat 50 ton dengan harga perkilo Rp 35.000 dan total keseluruhan harga Rp 1.750.000.000. Saat itu saksi Arif menyapaikan ke pimpinan untuk persetujuan pembelian selongsong peluru kuningan tersebut dan saat itu disetujui.

Kemudian terdakwa Cahyo menyampaikan bahwa untuk tanda jadi harus ada DP atau uang muka sejumlah Rp 100 Juta, setelah pimpinan menyetujuhi, kemudian mentranfer uang Rp 100 juta ke rekening terdakwa. Setelah itu sekitar beberapa hari kemudian terdakwa Cahyo datang ke PT Kairos Logam Makmur untuk meyakinkan bahwa barang tersebut ada dan akan diangkut serta akan dikirim secepatnya. Sekitar tanggal 23 Juli 2019 terdakwa Cahyo mengirimkan foto surat dari PT. PINDAD (Persero) Divisi Amunisi Nomor : B.1420/MU/VII/2019 Turen, 22 Juli 2019 perihal Surat Perintah Angkut yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Eben Heazer Logam Jl. Kh. Dewantoro No. 2 RT/RW 05/04 Kec. Juwana Kab. Pati Jawa Tengah.

Melalui telepon terdakwa Cahyo menjelaskan, bahwa karena PT. Kairos Logam Makmur tidak ada izin angkut limbah B3 maka digunakan PT. Eben Heazer Logam yang katanya milik temannya, yang memiliki izin angkut jadi bisa masuk ke PT. PINDAD (Persero) untuk mengeluarkan barang pesanan saksi Arief.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa kerugian yang dialami PT. Kairos Logam Makmur Rp 170 juta dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com