Melalui Informasi Center, Kanim Surabaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

0 518

 

Surabaya,LenzaNasional.com – Seiring dengan keterbukaan informasi, dewasa ini masyarakat lebih peduli atas hak atas pelayanan yang harus diberikan pemerintah. Masyarakat lebih menuntut akan tersedianya pelayanan publik yang lebih baik. Ketersediaan pelayanan dalam berbagai aspek, mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, kegiatan keagamaan, transportasi, administrasi kependudukan, keimigrasian, ketenagakerjaan dan lain sebagainya.

Tuntutan itu sangat terkemuka ditengah berbagai permasalahan pelayanan publik. Tersedianya media sosial seakan menjadi tempat terbuka bagi siapa saja yang mempunyai akses telekomunikasi untuk menyampaikan pendapat, keluhan atau permintaan dan tuntutan. Ada kesan keterbukaan mengemukakan pendapat menjadi peluang yang dimanfaatkan untuk berpartisipasi dalam proses perbaikan pelayanan publik.

Terlepas dari itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, yang mengemban fungsi pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, memiliki kewajiban untuk meningkatkan kepuasan publik melalui pelayanan keimigrasian yang transparan, akuntabel dan responsif terhadap keluhan masyarakat. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya, M.Tarmin Satiawan, S.Sos, MM, melalui Kabid Informasi dan Sarana Komunikasi, Nanang Mustofa, SH, M.Si, diruang kerjanya, Kamis (3/5/18).

“Perbaikan tentunya terus diupayakan oleh Kanim Surabaya, melalui berbagai program. Ditengah citra pelayanan di sejumlah lembaga pemerintahan yang terkesan lambat dan berbelit-belit menjadi perhatian khusus kami dalam program percepatan reformasi birokrasi. Oleh karenanya, tuntutan pelayanan publik yang cepat dan inovatif harus terus diupayakan sebagai salah satu dari program percepatan reformasi birokrasi yang transparan, akuntabel dan responsif,” ujar Nanang.

Menurut Nanang, Kanim Surabaya memiliki kewajiban untuk mengatur dan mengawasi segala sesuatunya yang berhubungan dengan keimigrasian. Bidang yang diatur oleh keimigrasian adalah sangat kompleks, mulai dari pengawasan orang asing yang akan masuk/keluar Indonesia, status kewarganegaraan, administrasi visa, sampai penyelesaian hukum jika ada seseorang yang melanggar peraturan keimigrasian.

Dalam kehidupan sehari-hari, lanjut Nanang menjelaskan, masyarakat cukup sering berhadapan dengan hal-hal keimigrasian. Contohnya adalah saat pengurusan paspor. Paspor adalah produk dari Ditjen Imigrasi yang berfungsi sebagai identitas jika kita bepergian ke luar negeri. Apabila kita ingin pergi keluar negeri, maka syarat wajib adalah kepemilikan paspor. Baru setelah kita memiliki paspor, kita bisa mengurus Visa.

“Untuk mewujudkan komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik kami kepada masyarakat. Kami menyediakan saluran informasi yang lebih formal dan terkendali, salah satunya dengan pelayanan informasi center. Informasi center ini menjadi media yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan serta pendapat terkait bidang Keimigrasian. Serta mampu menangani permintaan informasi dari berbagai stakeholder termasuk Kepolisian, TNI, Lembaga Pemerintah, Media Massa, dan Lembaga Swadaya Masyarakat,” jelas Kabid Insarkom.

Selain itu, Nanang menerangkan, ada dua tantangan besar dalam pembangunan pelayanan publik. Yang pertama tantangan mengenai birokrasi yang masih gemuk, lamban, dan belum mampu memberikan pelayanan prima pada masyarakat. Kedua adalah tentang korupsi, dimana masih banyak penyelenggara negara yang menggunakan pelayanan publik sebagai sarana untuk menyalahgunakan pemasukan dan pengelolaan keuangan negara.
Untuk itu seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi yang menjangkau masyarakat yang lebih luas, ketersediaan informasi center bisa menjadi salah satu solusi untuk menyediakan pelayanan publik. Informasi center dapat dihubungi oleh siapa saja, bahkan bisa memberikan dan mencatat semua informasi dari pelayanan paspor.

“Dengan demikian informasi center bisa mendukung program percepatan reformasi birokrasi dengan menciptakan birokrasi bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme, melayani masyarakat tanpa batasan tempat, waktu dan kelompok, serta berkompeten dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab,” tuturnya.

Dia mengatakan, melalui informasi center ini, masyarakat dapat memberikan masukan. Bukan lagi zamannya pemerintah bekerja sendiri tanpa keterlibatan masyarakat. Dengan keluhan, permintaan dan pendapat masyakat tercipta Pemerintah yang efektif dan efisien, mencapai keterbukaan informasi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Sementara itu, peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik tersebut merupakan suatu tolok ukur kinerja dari Kanim Surabaya yang paling kasat mata. Masyarakat dapat menilai langsung kinerja Kanim Surabaya berdasarkan pelayanan yang diterimanya. Sebab ini merupakan, Nanang menambahkan, suatu hal yang mendasar yang harus segera ditingkatkan. Karena dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 disebutkan bahwa pelayanan prima adalah pelayanan yang cepat, mudah, pasti, murah, dan akuntabel.

“Informasi center ini juga didukung oleh tenaga kerja yang mau memberikan pelayanan dan mampu berkomunikasi, serta mampu menyampaikan dan memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya para pemohon paspor. Komitmen pelayanan ini juga kami perlihatkan dengan kehadiran contact center serta publikasi di media sosial,” pungkasnya.

Sebelumnya, dengan keberadaan informasi center ini, Kanim Surabaya juga mengungumkan ke publik telah mendeportasi terhadap tiga warga negara asing (WNA) pada Kamis (26/4). Dari tiga orang WNA tersebut, dua WNA berinisial CB dan GJF berasal dari Wuhan, Tiongkok. Sedangkan TCW merupakan warga negara Malaysia. Mereka terbukti secara sah di mata hukum melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

Tiga WNA tersebut terbukti bersalah melanggar pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ketiganya harus menerima konsekuensi hukum dengan dijatuhi pidana denda. Selain tindakan admintrasi berupa pendeportasian, nama ketiganya juga dicantumkan dalam daftar penangkalan. (Phank).

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com