SURABAYA — Panitia Khusus (Pansus) Raperda Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Kota Surabaya meminta kriteria pekerja rentan diperjelas. Langkah ini dinilai penting agar program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan benar-benar menyasar kelompok pekerja yang membutuhkan.
Ketua Pansus Raperda Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Abdul Malik, mengatakan pembahasan regulasi tidak cukup hanya menentukan siapa yang mendapatkan jaminan sosial. Pansus juga perlu memastikan dasar penentuan penerima perlindungan tersebut memiliki ukuran yang jelas.
“Pertama kita memastikan Perda ini tetap tepat sasaran terhadap masyarakat yang membutuhkan perlindungan ketenagakerjaan,” ujar Abdul Malik.
Menurut dia, Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya telah memiliki Perwali Nomor 87 Tahun 2025 yang mengatur kategori pekerja rentan. Namun, dalam pembahasan Raperda, anggota Pansus masih menemukan sejumlah hal yang perlu dipertegas.
Terutama menyangkut indikator yang digunakan untuk menentukan seseorang atau kelompok pekerja masuk dalam kategori rentan. Pansus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi sosial ekonomi, karakteristik pekerjaan, serta posisi pekerja dalam lingkungan masyarakat.
“Harus ada suatu kepastian, tinjauan tentang kategori pekerja rentan ini dilihat dari aspek apa. Apakah dari aspek sosial ekonomi, terhadap peran kepada pemerintah, atau mungkin ada kategori-kategori lainnya,” jelasnya.
Salah satu kelompok yang kemudian mencuat dalam pembahasan adalah pekerja kebersihan kampung. Mereka bekerja menjaga kebersihan lingkungan dan memperoleh penghasilan dari pengurus RT.
Abdul Malik menilai kondisi tersebut layak mendapat perhatian karena pekerjaan yang dilakukan cukup berat, sementara penghasilan yang diterima relatif kecil. Atas pertimbangan itu, Pansus mengusulkan pekerja kebersihan kampung dapat dimasukkan dalam kategori pekerja rentan dan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Usulan tersebut nantinya tetap membutuhkan pemetaan. Salah satu persoalan yang harus dipastikan adalah status kependudukan pekerja kebersihan tersebut, mengingat tidak semua orang yang bekerja di wilayah Surabaya otomatis merupakan warga Kota Surabaya.
“Karena mungkin para pekerja ini tidak semuanya warga Kota Surabaya. Dipilah dulu mana saja yang sudah sebagai warga Kota Surabaya,” kata Abdul Malik.
Pemetaan itu dinilai penting agar kebijakan yang lahir dari Raperda tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga mempunyai sasaran yang terukur. Dengan demikian, perluasan kepesertaan jaminan sosial tidak berhenti pada aturan, melainkan benar-benar menjangkau pekerja yang berada dalam kondisi rentan.
Selain pekerja kebersihan kampung, Pansus juga membahas keberadaan pekerja magang. Namun, pembahasan mengenai kelompok ini belum mencapai titik final karena masih diperlukan pendalaman mengenai kategori dan bentuk perlindungan yang tepat.
Untuk memperkaya pembahasan, Pansus berencana meminta masukan dari pakar dan pihak yang memiliki kompetensi di bidang ketenagakerjaan. Abdul Malik menyebut salah satu nama yang berpotensi diundang adalah Subhan.
“Untuk pekerja magang tadi masih belum clear. Insyaallah pada pertemuan yang akan datang kita akan memanggil pakar,” tuturnya.
Rapat lanjutan Pansus dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. Sejumlah persoalan yang masih belum tuntas akan kembali dibahas untuk mendapatkan rumusan yang lebih jelas sebelum Raperda memasuki tahap berikutnya.
Abdul Malik menegaskan, Pansus pada prinsipnya ingin mendorong Pemerintah Kota Surabaya semakin optimal memberikan perlindungan kepada pekerja. Terlebih, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari hak pekerja yang harus mendapatkan perhatian.
“Kami mendorong kepada Pemerintah Kota agar dalam permasalahan ketenagakerjaan yang ada di Kota Surabaya, khususnya pekerja yang secara amanah konstitusi harus mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, hal ini bisa dioptimalkan kembali,” pungkasnya.

