Memperjual Belikan Chip Higghs Domino, Hengki Agung Divonis 10 Bulan Penjara

0 82

SURABAYA, Lenzanasional – Hengki Agung Prawiro divonis bersalah melakukan tindak Pidana menperjual belikan Chip Higghs Domino untuk sarana perjudian dengan Pidana penjara selama 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Arlandi Triogo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (08/01/2024).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arlandi Triogo mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana menawarkan dan menjual belikan Chip Higghs Domino dengan Pidana penjara selama 10 bulan.

“Terhadap terdakwa Henki Agung Prawiro dihukum Pidana penjara selama 10 bulan,” kata Hakim Arlandi di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima,” Saya terima Yang Mulia,” saut terdakwa Hengki melalui sambungan Video Call.

Hal sama diungkapkan oleh JPU Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, juga menerima putusan dari Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU, menyebutkan bahwa, berawal saat terdakwa Hengki menguduh aplikasi permainan Higgs Domino pada aplikasi playstore dengan mengunakan HP, setalah itu mendapatkan chip gratis sebesar 2 M, kemudian dipergunakan untuk bermain Remi atau Domino, kemudian terdakwa melakukan Top Up dengan cara tranfer. Saat bermain terdakwa menangkan permaianan dan mendapatkan chip sebesar 4 B.

Bahwa kemudian terdakwa biasa memperjualbelikan chip yang terdakwa miliki kepada pemain lain dengan cara terdakwa mempunyai 4 akun Higgh Domino. Kemudian terdakwa biasa menjual chip domino tersebut dengan memposting di group facebook antara lain Jual Beli Chip Rungkut Surabaya, Jual Beli Chipdomino Surabaya Pusat, Higghs Domino Surabaya Utara, Jual Beli Chip Higghs Domino Surabaya Barat dan Sidoarjo, Higgs Domino Surabaya. Dengan cara apabila terdakwa membeli chip dengan harga Rp 55 ribu untuk setiap 1B (satu bilyon) maka terdakwa akan menjualnya kembali dengan harga Rp 60 ribu per 1B (satu bilyon), terdakwa bisa menjual hingga 30B (tiga puluh bilyon) per hari dan mendapatkan keuntungan sebesar kurang lebih Rp 150 ribu yang kemudian terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke 1 KUHP serta dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara oleh JPU Diah Ratri Hapsari. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com