Gelapkan Uang Penjualan Perhiasan Helang Maulana Diadili PN Surabaya

0 122

SURABAYA, Lenzanasional – Terdakwa Helang Maulana warga Kali Rungkut Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penggelapan penjualan perhiasan yang merugikan PT. Sari Mulia Sentosa sekitar Rp 45,3 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Febrian menghadirkan saksi yakni Ervin Mahmudi

Ervin mengatakan, bahwa Helang Maulana bekerja di PT. Sari Mulia Sentosa sejak, 20 Juni 2022 sebagai marketing dengan cara melakukan penawaran penjualan dan penagihan ke beberapa toko di wilayah Jawa Timur (Jatim). Namun pada bulan Agustus 2023 terdakwa melakukan transaksi barang perhiasan emas kepada toko emas 2 di Jalan Gajah Mada 107 Jember seharga Rp 19,2 juta, di tanggal 03 Agustus 2023.

Kemudian terdakwa menjual lagi kepada toko Berkas Cahaya Pasar Besar Malang sesuai nomor nota 000087 dengan harga 26 juta di tanggal 11 Agustus 2023.

Saat PT. Sari Mulia Sentosa melakukan audit pada bulan September 2023 dan melakukan penagihan kepada dua toko tersebut. PT. Sari Sentosa melakukan penagihan uang kepada toko emas Asli 2 Rambipuji Jember berupa cincin emas seberat 20.993 gram dan kepada toko emas Berkah Cahaya di pasar besar Malang berupa cincin emas dengan berat 28,395 gram.

“Ternyata emas yang seharusnya di jual kedua toko tetapi sama terdakwa di jual ke toko tersebut. Perusahaan mengalami kerugian Rp 45,3 juta, Yang Mulia,”kata Ervin saat memberikan kesaksian di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Senin (08/01/2024).

Sontak Majelis Hakim yang diketuai Alex Adam Faisal menanyakan kepada saksi. Apakah terdakwa sudah pernah ditanyain dan di panggil ke perusahaan?

“Sudah pernah Yang Mulia. Terdakwa mengakui kesalahannya namun tidak bisa mengembalikan uang tersebut,”saut Ervin.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Uang tersebut digunakan untuk pribadi dan bayar utang pinjol Yang Mulia,”jelas terdakwa Helang

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa Kejadian itu, pada Tahun 2023 di PT. Sati Mulia Sentosa di Jalan Dukuh Kupang Barat 8 No 14-16 Surabaya.

Akibat perbuatan terdakwa, PT. Sari Mulia Sentosa mengalami kerugian sebesar Rp 45.388.184 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com