Menganiaya Dan Siksa Anak Sendiri Seorang Ibu Di Surabaya Ditangkap Polisi

0 97

SURABAYA , Lenzanasional – Sungguh tega seorang ibu muda di Surabaya Jawa Timur, menganiaya anak sendiri. Korban yang masih berusia 9 tahun itu, disiram menggunakan air panas sampai kulitnya melepuh.

“Anak yang disiksa Aurel C.A (26) warga Jalan Manyar Tirtoyoso Selatan VIII, Surabaya. berinisial G.E.L (9) Surabaya, korban merupakan masih pelajar yang duduk di bangku kelas 3 SD,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, melalui Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono.

AKBP Hendro Sukmono menyebut, korban G.E.L dijambak rambutnya lalu disuruh minum air panas, tak hanya itu G.E.L juga disiram dengan mengunakan air panas sampai kulit melepuh dan kemerahan.

“Penganiayaan itu terjadi pada 16 Januari 2024, di wilayah Manyar Tirtoyoso Selatan VIII, Surabaya. Mengetahui adanya kejadian kekerasan tersebut, kemudian pelaku dilaporkan Dinas Sosial (Dinsos) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya,” ungkap Hendro, panggilan akrabnya, pada Senin (22/01/2024).

Hendro mengungkapkan, setelah adanya laporan tersebut, anggota pun menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (17/1/2024) lalu.

Pelaku mengaku tega menganiaya korban karena emosional, lalu disiram dengan air panas sampai kulit melepuh dan kemerahan,” jelas Hendro kepada wartawan saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya.

Polisi juga telah memeriksa kejiwaan pelaku. Namun, pelaku dinyatakan tak mengalami gangguan jiwa.

“Kondisi kejiwaan pelaku baik baik saja, dia melakukan perbuatan itu dalam keadaan sadar, sehingga dia kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Hendro.

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com