Terdakwa Sapriyadi Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Dengan Denda Rp 10 Juta Di PN Surabaya

0 87

SURABAYA, Lenzanasional – Terdakwa Sapriyadi, dan Samsul Bahri Al Samuel, sama-sama dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta dan subsider 3 bulan penjara. Karena terdakwa Sapriyadi adanya pengajuan kredit sepeda motor Honda Vario 160 ABS atas nama Faisal Ramadhan.

Dalam tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putri Fadila dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Menyatakan, terdakwa Sapriyadi dan Samsul Bahri Al Samuel telah melakukan dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan kepada terdakwa Sapriyadi dan Samsul Bahri Al Samuel dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta dan subsider 3 bulan penjara,”kata JPU Eka Putri Fadila.

Terkait tuntutan Jaksa, terdakwa Sapriyadi menyatakan minta keringanan hukuman. “Kami mohon keringanan hukuman, Yang Mulia,”ucap Sapriyadi warga Tengger Kandangan 3/55C/2 RT 01 RW 03 Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo Surabaya.

Sebelumnya, pada hari Senin, 3 Oktober 2023, saksi Samsul Bahri Al Samuel (berkas terpisah) memberitahu kepada terdakwa Sapriyadi melalui Whatsapp terkait adanya order sepeda motor Honda Vario 160 ABS atas nama Faisal Ramadhan.

Setelah itu melakukan kunjungan ke rumah Faisal Ramadhan (buron) di Dukuh Bulak Banteng Gang Patriot 7 / Nomor 11 RT 009 / RW 001, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Namun saat itu tidak ada orang dirumah tersebut. Kemudian Sapriyadi menghubungi Samsul Bahri al. Samuel melalui whatsapp dan menyuruh untuk berpindah alamat kunjungan ke rumah di Jalam Jatisrono Barat Nomor 46 RT 006 / RW 014, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

“Pada saat terdakwa tiba di rumah Jalan Jatisrono Barat Nomor 46 RT 006 / RW 014, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, di rumah tersebut sudah ada Samsul Bahri al. Samuel dan calon Debitur Faisal Ramadhan. Kemudian, Samsul Bahri al. Samuel mengatakan kepada terdakwa bahwa Faisal Ramadhan adalah saudaranya, dan menjamin pengajuan kredit atas nama Faisal Ramadhan tidak bermasalah,”kata Dila di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(22/01/2024).

Untuk angsuran kredit sepeda motor sebanyak 5 kali dengan total Rp 5,9 juta tidak dibayarkan oleh terdakwa kepada PT. FIF. Karena Samsul Bahri Al Samuel mempunyai hutang kepada terdakwa sebesar Rp 7 juta. Jadi keuntungan yang diperoleh terdakwa atas adanya pengajuan kredit sepeda motor atas nama Faisal Ramadhan tersebut.

“Terdakwa mencapai target bulanan approval/persetujuan kredit dan komisi marketing dari Dealer Fortuna Motorindo sebesar Rp 1,5 juta yang dibagi kepada Samsul Bahri Al Samuel sebesar Rp 500 ribu dan sisanya untuk keperluan sehari-hari,”tutupnya. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com