Meski PPKM Sudah Dicabut, PN dan Kejaksaan Belum Gelar Sidang Offline

0 119

SURABAYA, Lenzanasional – Pemerintah telah resmi mencabut status PPKM COVID-19. Mengingat, angka penularan COVID-19 kian menurun dan terkendali.

Dengan begitu, berbagai aktivitas tatap muka bakal digelar normal. Meski, masih menerapkan prokes ketat.

Meski begitu, mengapa pengadilan dan kejaksaan tak kunjung melakukan sidang offline atau menghadirkan pada pihak dalam perkara pidana?

Wakil Humas PN Surabaya, Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, berlangsungnya sidang secara daring masih menanti keputusan atau kebijakan baru dari Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan.

“Kami belum mengetahui keputusan dari pimpinan di MA. Persiapan sidang offline sebagaimana sidang (offline) yang selama ini sudah dilakukan, seperti koordinasi dengan JPU, ruang tahanan, sampai penertiban ruang sidang,” kata Agung kepada awak media, Rabu (08/02/2023).

Kendati demikian, Agung mengaku sidang secara offline lebih menguntungkan semua pihak beperkara dibanding sidang daring. Sebab, saat sidang daring, sinyal menjadi salah satu faktor sukarnya melakukan pembuktian hingga pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya.

“Kalau kami bisa memilih, lebih senang sidang secara offline. Tapi, selama ini mesti memerlukan koordinasi sama JPU dan Lapas atau Rutan,” tutupnya.

Agung menegaskan, kebijakan sidang offline juga menjadi kewenangan hakim yang mengadili perkara.

“Kebijakan offline diserahkan pada majelis yang bersangkutan. Kita masih menunggu petunjuk dari MA atau PT juga,” ujarnya

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman menegaskan, pihaknya belum bisa mengambil keputusan perihal sidang offline.

“Yang punya rumah kan pengadilan, yang mengatur pengadilan. Misalnya, saat sidang online semua (saat pandemi COVID-19), lalu diminta hakim menghadirkan meski permintaan PH (penasihat hukum) juga, ya dihadirkan,” tuturnya.

Meski begitu, Fathur memastikan tak ada kendala ketika sidang daring digelar. Pun dengan mengikuti permintaan dari hakim untuk menghadirkan terdakwa saat sidang di pengadilan sekali pun.

“Strukturnya kan beda, jadi tergantung MA, kalau dihadirkan ya dihadirkan, kalau online ya online, begitu saja,” tutupnya. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com