Miliki Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Penjaga Warkop

0 204

 

Surabaya, Lenzanasional.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali berhasil ungkap Kasus tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Jl. Lidah Wetan Kel. Lidah Wetan Kec. Lakarsantri Surabaya.

Alhasil, pemuda atas nama inisial, RAM J R bin SU alamat Jl. DK. Gogor Kel. Jajartunggal Kec. Wiyung Surabaya atau tinggal Jl. Babatan Pratama Kel. Babatan Kec. Wiyung Surabaya, diringkus polisi setelah kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai Narkoba jenis sabu-sabu, pada hari Kamis, (18 November 2021) sekira pukul 20.30 Wib.

Diketahui, pemuda 23 tahun ini berprofesi atau bekerja sebagai jaga warung kopi di lokasi kejadian.

Kepada wartawan, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino SH.S.I.K menyampaikan, tersangka RAM diduga telah melanggar pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dijelaskan AKBP Anton, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat, bahwa di dalam warung yang beralamatkan di Jl. Lidah Wetan Kel. Lidah Wetan Kec. Lakarsantri Surabaya sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika.

”Atas dasar laporan masyarakat, personil Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak melakukan penyidikan dan penyelidikan di lokasi tersebut,” ungkap AKBP Anton.

Masih kata Anton, setalah dinyatakan akurat dan atau A1, Polisi bergegas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka RAM saat mendapati narkoba di lokasi tersebut.

Adapun barang bukti tersebut berupa, 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan berat ±0,28( Nol Koma dua delapan) gram beserta pembungkusnya dan 1 (satu) Buah Pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat ±2,27 ( Dua koma dua puluh tujuh) gram beserta pipet kacanya. 1 (satu) buah alat hisap /bong yang terbuat dari botol Minuman CLUB yang masih tertancap sedotan Plastik 1 (satu) buah Scrop Shabu yang terbuat dari Sedotan Plastik 1 (satu) buah korek api warna kuning.

Kepada polisi tersangka RAM mengaku, bahwa barang haram ini didapat dari membeli dari temannya yang di panggil bernama saudara RC (DPO).

”Selanjutnya tersangka RAM beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ded)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com