Kepada wartawan, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino SH.S.I.K menyampaikan, tersangka RAM diduga telah melanggar pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Miliki Sabu
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







