Musda X Partai Golkar Kabupaten Bekasi Potensi Goyang Jabatan Eka

0 299

Kabupaten Bekasi, Laezanasional.com – Gerakan mosi tidak percaya dari 15 Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar terhadap Ketua DPD II Kabupaten Bekasi, Eka Supria Atmaja mendapat jawaban dari Mahkamah Partai Golkar.

Mahkamah Partai Golkar pun mengeluarkan surat bernomor B.63/MP-GOLKAR/IX/2020 perihal merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan Musda X DPD Partai Golkar Bekasi tahun 2020. Yang di tujukan kepada ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat.

“Kami PK Golkar Kabupaten Bekasi mengucapkan terima kasih pada DPP Partai Golkar yang sudah merespon surat kami,” kata perwakilan PK Golkar, Muhammad Zainal Mutaqin dalam keteranagn persnya, Jumat (2/10/2020)

Terbitnya surat dari Mahkamah Partai, kata perwakilan PK merupakan keputusan final dari DPP Partai Golkar terhadap polemik di Partai Golkar Kabupaten Bekasi.

“Surat Mahkamah Partai dari DPP itu sudah final dan mengintruksikan Pengurus Jawa Barat agar segera menjadwalkan Musda di Kabupaten Bekasi,” kata pria yang akrab dengan sebutan H.jojo ini.

Jojo meminta pada semua kader Golkar Kabupaten Bekasi untuk kembali bersatu dan segera membuat Musda dalam waktu dekat.

“Siapa pun yang maju dalam Musda nanti silahkan saja dan kami berharap kader Golkar di Kabupaten Bekasi makin solid dan berjaya,” katanya.

Untuk diketahui, dalam surat Mahkamah Partai Golkar ini terdapat 6 poin penjelasan. Kemudian dalam surat tertanggal 29 September itu meminta Ketua DPD Partai Golkara Jawa Barat untuk, merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan Musda X DPD Partai Golkar Bekasi tahun 2020.

Memberikan intruksi pada DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi untuk tidak menerbitkan tentang penunjukan ketua dan Plt ketua PK se-Kabupaten Bekasi sampai penyelenggaraan Musda X DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi Tahun 2020 selesai dilaksanakan.

Dalam surat yang ditandatangin Ketua Mahkamah Partai Golkar, Adies Kadir tersebut juga terdapat point yang menjelaskan, Melarang DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi untuk menyelenggarakan Musyawarah Kecamatan (Muscam) dan atau Musyawarah Kecamatan Luar Biasa (Muscamlub) sebelum DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Musda X. (Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com