Operasi Sikat Semeru 2024 yang dilakukan oleh Polres Tanjung Perak Surabaya telah mengungkap sejumlah kasus kejahatan dengan melibatkan 15 tersangka.
Kasus-kasus ini mencakup tiga jenis kejahatan berdasarkan hukum pidana Indonesia, yaitu curanmor (pencurian kendaraan bermotor), curat (pencurian dengan pemberatan), dan curas (pencurian dengan kekerasan).











