Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan kode etik dengan menjatuhkan sanksi kepada sembilan anggota yang terlibat pelanggaran etik dalam kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Divisi Propam Polri menghasilkan keputusan tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga anggota dan demosi selama 5 hingga 8 tahun untuk enam anggota lainnya.
3 Dipecat dan 6 Didemosi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







