SURABAYA – Persoalan fasilitas umum (fasum) dan rumah tidak layak huni (Rutilahu) menjadi dua aspirasi utama yang disampaikan warga dalam Reses Sidang ke-3 DPRD Kota Surabaya Masa Persidangan ke-1 Tahun 2026.
Aspirasi tersebut disampaikan saat Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, S.H., menggelar reses di Jalan Tambak Raga, RT 03/RW 07, Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan itu dihadiri warga dari lima kelurahan, yakni Tambakrejo, Simokerto, Simolawang, Sidodadi, dan Kapasan. Dalam kesempatan tersebut, warga menyampaikan berbagai persoalan lingkungan yang membutuhkan perhatian dan tindak lanjut pemerintah.
Dua di antaranya adalah kondisi lapangan yang rusak serta pengajuan Rutilahu yang belum terealisasi karena terkendala status lahan.
Salah satu aspirasi mengenai fasum disampaikan Bedjo Utomo, Ketua RT 02/RW 13 Kelurahan Simokerto. Ia meminta agar kondisi lapangan di wilayahnya mendapat perhatian karena permukaannya sudah tidak layak.
Lapangan tersebut sebagian telah dicor, namun kondisinya terdapat banyak lubang dan sebagian lainnya masih berupa tanah. Warga berharap fasilitas tersebut dapat segera diperbaiki dan dipaving sehingga lebih aman dan nyaman digunakan.
Menurut Bedjo, usulan perbaikan fasilitas tersebut sebenarnya sudah pernah disampaikan melalui mekanisme usulan pembangunan daerah. Namun, hingga kini kondisi lapangan masih membutuhkan penanganan.
Bagi warga, keberadaan lapangan tersebut cukup penting karena tidak hanya berfungsi sebagai fasilitas lingkungan, tetapi juga digunakan untuk berbagai kegiatan masyarakat.
Salah satunya adalah kegiatan Posyandu Keluarga (Posga) yang rutin digelar sekitar satu bulan sekali.
Karena itu, warga berharap perbaikan paving dapat segera direalisasikan. Selain meningkatkan kenyamanan, perbaikan tersebut dinilai penting untuk menunjang aktivitas masyarakat di lingkungan sekitar.
Aspirasi itu kemudian dicatat Budi Leksono untuk dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Surabaya dan perangkat daerah terkait.
“Catatan-catatan ini tentunya saya hadir untuk mendengarkan permasalahan-permasalahan yang ada di wilayah,” ujar Budi.
Selain persoalan fasum, warga juga menyampaikan kendala dalam pengajuan program Rutilahu.
Juliatin, warga Tambakrejo RT 08/RW 10, Kapasari, Pedukuhan Gang 11 Nomor 36, mengungkapkan bahwa pengajuan perbaikan rumah yang dilakukan warga hingga kini belum terealisasi karena persoalan status lahan.
Rumah yang diajukan dalam program Rutilahu tersebut berdiri di atas lahan milik PT KAI. Status kepemilikan lahan itu menjadi salah satu kendala dalam proses pengajuan bantuan.
Padahal, pihak kelurahan dan kecamatan sebelumnya disebut telah melakukan survei ke lokasi. Pengajuan bantuan bahkan telah dilakukan sejak 2025, tetapi hingga memasuki 2026 belum ada kepastian mengenai realisasinya.
Kondisi tersebut membuat persoalan administrasi dan status lahan menjadi aspek yang perlu segera dicarikan solusi. Warga berharap pengajuan Rutilahu tidak berhenti pada tahap survei, tetapi ada kejelasan mengenai langkah selanjutnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Budi Leksono mengatakan persoalan Rutilahu harus dilihat secara konkret berdasarkan kondisi di lapangan. Terlebih, masyarakat telah menyampaikan pengajuan melalui mekanisme kelurahan maupun kecamatan.
“Kalau masyarakat sudah mengajukan melalui kelurahan dan kecamatan, tentu persoalannya harus dilihat secara konkret di lapangan. Termasuk kendala administrasinya, supaya bisa diketahui apa yang menjadi hambatan,” kata Budi.
Menurut Budi, persoalan Rutilahu tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik rumah. Aspek legalitas serta status kepemilikan lahan juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan sebelum bantuan dapat direalisasikan.
Karena itu, diperlukan koordinasi antara warga, pengurus wilayah, kelurahan, kecamatan, dan perangkat daerah terkait agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
Budi menegaskan, reses menjadi momentum bagi anggota DPRD untuk mendengarkan secara langsung persoalan yang dihadapi masyarakat sekaligus menghimpun aspirasi untuk diperjuangkan sesuai kewenangan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya itu menilai persoalan yang muncul di tingkat kampung kerap memiliki karakteristik berbeda-beda. Karena itu, penanganannya membutuhkan komunikasi dan koordinasi lintas pihak.
Ia berharap aspirasi warga mengenai perbaikan paving maupun pengajuan Rutilahu dapat ditindaklanjuti sehingga masyarakat tidak hanya mendapatkan jawaban, tetapi juga kepastian mengenai penyelesaiannya.
“Jangan sampai putus silaturahmi. Kegiatan ini diawali dengan silaturahmi, mudah-mudahan ada manfaatnya,” ujar Budi.
Reses tersebut sekaligus menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan kebutuhan secara langsung. Mulai dari fasilitas lingkungan yang rusak hingga persoalan rumah yang membutuhkan perbaikan, seluruhnya menjadi catatan yang akan dikoordinasikan lebih lanjut.
Warga berharap aspirasi yang telah disampaikan dalam forum tersebut tidak berhenti sebagai catatan reses, tetapi berlanjut pada penanganan nyata di lapangan.

