Terbukti bersalah telah melakukan Tindak Pidana penganiayaan terhadap pacarnya Eva Muliana, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (23/04/2023). Roby Santoso dituntut dengan Pidana penjara selama 5 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistina dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
5 Bulan Penjara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







