JPU Tuntut Penganiaya Eva Muliana 5 Bulan Penjara, PH Terdakwa Roby Minta Bebas

0 110

SURABAYA, Lenzanasional – Terbukti bersalah telah melakukan Tindak Pidana penganiayaan terhadap pacarnya Eva Muliana, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (23/04/2023). Roby Santoso dituntut dengan Pidana penjara selama 5 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistina dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam nota pembelaan Penasehat Hukum (PH) terdakwa pada intinya, meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa. “JPU tidak bisa membuktikan surat dakwaannya,“ katanya.

Sementara terdakwa Roby menyapaikan, bahwa meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dapat memutus dengan seadil-adilnya.

“Meminta dapat diadili dengan seadil-adilnya,” kata Roby melalui sambungan telekonfreem di ruang Cakra PN Surabaya.

Atas pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya, JPU Siska menyatakan, tetap pada tuntutannya.

“Kami tetap pada tuntutan Yang Mulia,” saut JPU Siska dihadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Eva Muliana mengalami luka, berdasarkan Visum Et Repertum No. 502 / VIS / RS.PHC Surabaya tahun 2022 tanggal 24, Maret 2022 yang dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit PHC Surabaya ditandatangani oleh dr.Pratitis Amalia.

Pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada lengan atas dan lengan bawah kiri, luka memar pada tungkai atas kanan dan tungkai bawah kiri dan luka lecet pada siku tangan kiri.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com