Gregorius Ronald Tannur bukan satu-satunya terdakwa yang dibebaskan hakim-hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menyidangkannya. Hakim Mangapul sebelumnya juga menjadi hakim anggota yang membebaskan Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi, dua polisi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Bebaskan Terdakwa Kajuruhan dan Lily Yunita
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







