Polemik terkait penggunaan nama dan logo organisasi “PERADIN Persatuan” kembali menjadi sorotan. Penasehat BPW Peradin Persatuan Jawa Timur, Tjuk Harijono, SH., MH, menegaskan bahwa penggunaan nama dan logo tersebut oleh pihak lain tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
BPW Jawa Timur Siap Ambil Langkah Hukum
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






