Polemik Nama dan Logo “PERADIN Persatuan”, BPW Jawa Timur Siap Ambil Langkah Hukum
Polemik terkait penggunaan nama dan logo organisasi "PERADIN Persatuan" kembali menjadi sorotan. Penasehat BPW Peradin Persatuan Jawa Timur, Tjuk Harijono, SH., MH, menegaskan bahwa penggunaan nama dan logo tersebut oleh pihak lain tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
SURABAYA, Lenzanasional – Polemik terkait penggunaan nama dan logo organisasi “PERADIN Persatuan” kembali menjadi sorotan. Penasehat BPW Peradin Persatuan Jawa Timur, Tjuk Harijono, SH., MH, menegaskan bahwa penggunaan nama dan logo tersebut oleh pihak lain tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Ia merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 27 Tahun 2015 yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 6 Tahun 2016.
“Nama dan logo ini memiliki kekuatan hukum tetap. Jika pihak lain menggunakan nama dan logo yang sama, itu jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat, terutama di Jawa Timur,” ujar Tjuk Harijono pada Jumat (10/1/2025).
Polemik semakin memanas setelah adanya pelantikan pengurus baru oleh pihak lain yang menggunakan nama dan logo tersebut. BPW Peradin Persatuan Jawa Timur menilai tindakan ini merugikan dan berencana mengambil langkah hukum baru.
“Kami fokus pada Jawa Timur terlebih dahulu, mengingat wilayah ini adalah pelopor organisasi kami dengan jumlah anggota terbanyak,” tambahnya.
Langkah hukum yang sedang disiapkan bertujuan untuk memastikan penggunaan nama dan logo “PERADIN Persatuan” hanya dilakukan oleh organisasi yang sah sesuai dengan putusan hukum. Pihaknya berharap tindakan ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga integritas organisasi.
Hingga saat ini, laporan baru sedang dipersiapkan dengan harapan dapat menghentikan pelanggaran dan menegakkan hukum di tingkat nasional.(**)