Sidang perkara pidana narkoba terhadap terdakwa M.Taufik Firmansyah alias Omen Bin Anang Juzali, digelar diruang Garuda1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/2), Yang dipimpin majelis hakim ketua Darti, didampingi hakim anggota Gede Agung dan Djuanto.
Dalam Perkara Narkoba
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







