Hadirkan Saksi Penangkap Dalam Perkara Narkoba, PH Terdakwa Pertanyakan Barang Bukti

0 174

SURABAYA, Lenzanasional – Sidang perkara pidana narkoba terhadap terdakwa M.Taufik Firmansyah alias Omen Bin Anang Juzali, digelar diruang Garuda1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/2), Yang dipimpin majelis hakim ketua Darti, didampingi hakim anggota Gede Agung dan Djuanto.

Sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis,SH dari Kejari Surabaya, Menghadirkan 2 orang saksi penangkap dari kepolisian Polsek Jambangan, Eko dan Diddy Mardhidas, Saksi keduanya sepakat mengatakan informasi penangkapan terhadap Taufik yakni pada bulan Mei-2022 tahun lalu.

 

 

Polisi menangkap Rizal Govanda Rizkyanto dan Nurillina Yonastari Hilla ketika sedang tidur-tiduran.

“Ijin pak hakim saksi menerangkan, Saksi adalah yang menangkap, Pada saat penangkapan Rizal ini lagi posisi transaksi jual beli narkotika atau posisi apa, Barang bukti itu diperoleh dalam penguasaan Nurilina Hilla, terus kami mau konfirmasi ada bukti uang 275 juta, terus yang 340 juta terblokir direkening,” tanya jaksa Darwis kepada saksi polisi.

 

 

“Posisi tidur, Betul uang didalam kresek,” ujar saksi Diddy anggota Polsek Jambangan membenarkan pertanyaan JPU.

Selanjutnya, Giliran pengacara Hendri Saputra Manalu bersama Baginda Umar Lubis selaku penasehat hukum terdakwa M Taufik dari Jakarta, bertanya lebih lanjut kepada 2 saksi Polisi soal barang bukti yang disita saat penangkapan.

 

 

“Sekarang kami mau pastikan lagi, tadi saksi mengatakan ada 2 narkotika sabu dan ineks yang disita dari Rizal Govanda Rizkyanto dan Nurilina Yonastari Hilla, yang mana dari kedua barang bukti tersebut yang berkaitan dengan terdakwa (Taufik), kekhawatiran kami nanti bisa saja saksi Rizal nyebut nama saya, kemudian saya langsung jadi tersangka,” tandas pengacara terdakwa M Taufik meminta ketegasan saksi anggota polri.

Dalam penjelasannya saksi dari Kepolisian mengatakan, bahwa bukti yang terkait dengan terdakwa adalah bukti Narkotika jenis Inex, menurut keterangan Rizal inex itu di pesan untuk di pakai Terdakwa.

Kemudian Penasehat Hukum Terdakwa mempertegas Alat bukti apa yang digunakan untuk mendukung.

“Keterangan Rizal bahwa Terdakwa Taufik memiliki hubungan dalam kasus penangkapan Rizal dan Nurilina, apakah ada bukti percakapan atau transkip chat antara Rizal dengan Taufik, sehingga kita bisa melihat seperti apa keterlibatan Terdakwa?,” sambung tim pengacara.

Kemudian, saksi dari kepolisian mengatakan tidak ada, hanya saja kemaren ada bukti screenshot tapi tidak ada di barang bukti.

Perlu diketahui, Untuk terdakwa Nurillina Hilla perkaranya telah diputus pada sidang hari ini, Namun berapa lamanya hukuman terdakwa divonis hakim, Masih belum diperoleh informasi dikarenakan pada website SIPP perkara PN surabaya belum ditampilkan.

Sementara terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum Suparlan sebelumnya, Jika Nurillina dituntut pidana penjara selama 7 tahun, dan Denda 2 Miliar apabila tidak dibayarkan maka hukuman pengganti terdakwa ditambah 6 bulan penjara, sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf b UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan terhadap Nurillina berbeda dengan terdakwa Rizal Govanda, Yakni, Dengan jaksa yang sama Suparlan dari Kejari Surabaya, Rizal dituntut selama 8 tahun penjara, terkait pasal yang diajukan, yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), hukuman 1 tahun lebih tinggi dari terdakwa Hilla.

Selanjutnya sidang di tunda pada Kamis depan, dengan agenda mendengar keterangan saksi Rizal dan Nurilina secara offline (dihadirkan).

Terpisah usai sidang berakhir, Diluar ruang Garuda 1 pengacara Hendri Manalu dan Baginda Lubis, menyampaikan tanggapannya soal bukti-bukti maupun dakwaan jaksa.

“Sidang yang dilakukan untuk membuktikan dakwaan JPU, Kita harus melihat bukti secara cermat, jangan sampai kita menghukum orang tanpa bukti,” pesan penasehat hukum M.Taufik secara singkat. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com