Terdakwa Aiptu Irfan Firdian terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) terhadap istrinya dengan Pidana penjara selama 4 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (08/11/2022).
Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







