Diputus Bersalah, Terdakwa PKDRT Aiptu Irfan Firdian Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara

0 219

Surabaya, Lenzanasional.com – Terdakwa Aiptu Irfan Firdian terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) terhadap istrinya dengan Pidana penjara selama 4 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (08/11/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Magupul mengatakan bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) sesuai dengan dakwaan dari JPU dan menghukum terdakwa dengan Pidana penjara selama 4 bulan.

“Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 4 bulan,” kata Hakim Magupul di ruang garuda 1 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU, menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.” Iya yang mulia, kami terima,” saut JPU Neldy.

Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan dari JPU Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 4 bulan, karena terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PDKRT).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Deddy Arisandi mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PDKRT) dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 4 bulan.

Terpisah korban PDKRT selepas sidang menyampaikan bahwa, saya bisa berbuat apa, dengan putusan tersebut.

“Sudahlah mas, saya harus bagaimana,” keluhnya kepada awak media.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, berawal dari Kecurigaan istri terdakwa berinisial YN yang curiga terhadap suaminya (terdakwa) karena jarang pulang. Kemudian dengan inisiatifnya YN menyelidiki secara diam-diam dan saat itu kejadian, pada bulan Juli 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di daerah Manukan Surabaya, melihat terdakwa (suaminya) bersama Wanita Idaman Lain makan bakso kikil.

Karena gak terima, terdakwa kepergok YN dipukul dan digigit hingga terluka. Setelah kejadian tersebut, YN pun mendatangi Propam Polrestabes Surabaya untuk melaporkan suaminya. Yang mana sebelumnya dilaporkan ke Polres Bangkalan, tapi diarahkan untuk laporan di Polrestabes Surabaya. Karena masih wilayah Polrestabes Surabaya.

Sementara itu, YN dalam keterangan kepada awak media menyampaikan bahwa, Selain suaminya selingkuh dengan Purel berinisial NL yang biasa nongkrong di cafe dupak. YN juga merasa kecewa lantaran suaminya menggadaikan surat rumah yang beralamat di daerah Gedangan Sidoarjo, tanpa sepengetahuan istri di Bank sekitar Rp. 200 juta lebih. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com