Direktur CV Kraton Resto didakwa melakukan tindak penipuan senilai Rp998.244.418 terhadap saksi Ellen Sulistyo, S.E. Terdakwa diduga mengklaim memiliki hak pengelolaan lahan milik Kodam V/Brawijaya selama 30 tahun, meskipun perpanjangan sewa lahan tersebut belum mendapat persetujuan resmi dari pihak berwenang.
Direktur CV Kraton Resto Didakwa Penipuan Rp998 Juta
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







