Mastur bin Misnayu (alm) dituntut dengan Pidana penjara selama 2,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wihananto, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana perkara penjualan bahan peledak atau bom ikan ke Kalimantan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (15/02/2023).
Dituntut JPU
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







