Dituntut JPU Pidana Penjara 2 Tahun 6 Bulan, Terdakwa Mastur Ajukan Pembelaan

0 109

SURABAYA, Lenzanasional – Mastur bin Misnayu (alm) dituntut dengan Pidana penjara selama 2,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wihananto, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana perkara penjualan bahan peledak atau bom ikan ke Kalimantan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (15/02/2023).

Terdakwa Mastur (49, Warga Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran Kabupaten Probolinggo yang rencananya bahan peledak atau bom ikan akan dijual ke Kalimantan.

JPU Agus Wihananto mengatakan, bahwa terdakwa Mastur terbukti bersalah tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

“Terhadap terdakwa Mastur dengan tuntutan pidana selama 2 Tahun dan 6 bulan penjara,” kata Agus di ruang Kartika PN Surabaya.

Atas tuntutan JPU, terdakwa mengajukan pembelaan. “Saya akan mengajukan pembelaan Yang Mulia,”ucapnya melalui video call.

Menurut Agus, kasusnya bermula dari saksi Darsono mendapatkan informasi dari masyarakat tim Intel Ditpolairud Polda Jatim akan ada pengiriman detonator atau bahan peledak bom ikan melalui jalur laut. Nah, untuk bahan peledak itu akan dijual ke Kalimantan dengan harga perkotak berisi 100 biji dengan harga Rp 700 ribu.

Setelah dilakukan pendalaman informasi tersebut pada hari Rabu, 9 November 2022 sekitar pukul 15.30 Wib, kapal penumpang KM Madona yang bersandar di dermaga Jangkar Situbondo dari Desa Ketupat Pulau Raas Kabupaten Sumenep Madura.

“Saat itu terdakwa turun dari kapal penumpang dan menuju mobil Chevrolet warna merah Nopol P 1480 DR atas nama Wasila Kafita Dewi. Seketika dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 kardus indomie yang berisi kotak kecil 50 kotak masing-masing kotak berisi 100 biji dengan total 5 ribu biji yang diduga bahan peledak jenis detonator dan 1 buah HP merk Vivo,” tutupnya.

Dengan perbuatan tersebut, terdakwa diancam dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com