Divonis Pidana Penjara 2,5 Tahun PN Surabaya, M.Sidik Menyatakan Pikir- Pikir
Surabaya,Lenzanasional.com – Direktur PT. Cahaya Mentari Pratama (CMP), M. Sidik Sarjono, ST, diputus bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan, dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis…