Divonis Pidana Penjara 2,5 Tahun PN Surabaya, M.Sidik Menyatakan Pikir- Pikir

0 266

Surabaya,Lenzanasional.com – Direktur PT. Cahaya Mentari Pratama (CMP), M. Sidik Sarjono, ST, diputus bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan, dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Sudar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sudar mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan dan dijatuhkan hukuman Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

“Terhadap terdakwa dijatuhkan hukuman Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Sudar di ruang garuda 1 PN Surabaya, Rabu, (31/08/2022).

Sebelum memberikan putusan terhadap terdakwa Majelis Hakim memberikan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah telah merugikan orang lain, meresahkan masyarakat, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan dan tidak mengembalikan uang tersebut.

Hal yang meringankan perbuatan terdakwa adalah bersifat sopan dalam persidangan

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir,”kami pikir-pikir dulu yang mulia,” kata terdakwa melalui sambungan telekonfrem.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, Pada tanggal 23 Juni 2017, saksi dr. Irma Seliana melakukan pelunasan kepada PT. CMP yang direkturnya terdakwa M. Sidik Sarjono, ST atas kekurangan pembayaran pembelian satu unit Tanah Kavling seluas kurang lebih 90 M2 di Multazam Islamic Residence Blok G-24 di Ds. Kalanganyar Kec. Sedati Sidoarjo dan pada saat itu juga saksi dr. Irma Saliana meminta kepada pihak PT. CMP untuk menyerahkan objek satu unit Tanah Kavling tersebut. Namun belum diserahkan dan setelah ditelusuri oleh saksi dr. Irma Saliana ternyata tanah tersebut tidak ada atau fiktif.

Akibat perbuatan terdakwa saksi dr. Irma mengalami kerugian sebesar Rp.123 juta dan JPU Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mendakwa dengan Pasal Pasal 378 KUHP. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com